Bobol Rumah Warga Desa Rawi, Hen Warga Kecamatan Penengahan di Tangkap Polisi

Selasa, 31 Agustus 2021

Bobol Rumah Warga Desa Rawi, Hen Warga Kecamatan Penengahan di Tangkap Polisi

Selasa, 31 Agustus 2021,


PENENGAHAN - Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan HEN (37) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (30/8/2.21) di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. 


Pelaku yang tercatat sebagai warga dusun Cintajaya Desa Kelau Kecamatan Penengahan Lampung Selatan ini ditangkap setelah pihak Polsek Penengahan menerima laporan dari korban Jahidin (36) warga Desa Rawi Rt. 005 Rw. 001  Kecamatan  Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.


" Penangkapan terhadap pelaku HEN (37) ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas terjadinya Curat pada Jumat (02/7/2021) lalu)  kata Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budihowo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi,  Senin (30/8/2021).


Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek Penengahan, pelaku berhasil menggasak 3 unit Hand Phone, 1 (satu) unit Hp Merk VIVO Y 125 warna hitam berikut sim card-nya yang diletakan dikasur dalam kamar tengah dan sedang dicas, 1 (satu) unit HP Merk Samsung V dengan sim card-nya yang diletakan diatas kasur bagian kamar dan  1 (satu) unit HP Merk AVAN warna putih yang diletakan diatas kasur dalam kamar bagian depan yang sedang dicas, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000. " Imbuhnya


Dari pengakuannya kepada petugas tambah SBW,  pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 02.30 wib pelaku masuk kerumah korban didesa Rawi Kecamatan Penengahan dengan cara pelaku membuka kunci utama bagian depan kemudian merogoh atau menjulurkan tangan dari lubang kaca jendela, dan setelah pintu tersebut terbuka pelaku masuk dan mengambil 3 buah HP milik korban kemudian keluar dan melarikan diri. 


Berbekal laporan korban dan keterangan saksi,  serta olah TKP yang dilakukan jajarannya, pihaknya melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaannya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berada di area Pelabuhan Bakauheni Lamsel. 


Saat ini pelaku yang akan dijerat pasal 363 KUH Pidana ini,  bersama barang buktinya berupa (satu) unit Hand Phone Merk VIVO Y12 warna Hitam sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut " Pungkasnya.  (humas/red).

TerPopuler