Sengketa Lahan Di Kecamatan Ketapang, Kapolres Lamsel AKBP Edwin : Status Tanah di "Kwotokan" Menjaga Stabilitas Keamanan

Selasa, 13 Juli 2021

Sengketa Lahan Di Kecamatan Ketapang, Kapolres Lamsel AKBP Edwin : Status Tanah di "Kwotokan" Menjaga Stabilitas Keamanan

Selasa, 13 Juli 2021,

 


Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dengan di dampingi Pihak BPN, Asisten 1 Bupati Lamsel serta Perwakilan Kodim 0421 Lamsel, hari ini (12/07/2021) dihadapan wartawan  menyampaikan hasil musyawarah antara Pak Sukran warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang dan Pak Purnomo warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Lampung Selatan yang bersengketa, lokasi yang di "sengketakan" kedua belah pihak dan sempat kisrus beberapa waktu yang lalu. Telah di lakukan Mediasi musyawarah pada Senin yang lalu(05/07/2021)


AKBP Edwin mengatakan bahwa Pada hari Senin yang lalu (05/07/2021) Pihak nya bersama BPN telah melakukan chek ke Lapangan untuk mengetahui titik koordinat di lokasi yang di sengketakan kedua belah pihak antara Pak Purnomo Cs (warga Desa Bangun Rejo) dan pak Sukran Cs (warga Desa Karang Sari).


"Saya sampaikan bahwa (lokasi sengketa) secara Fisik tanah tersebut di kuasai oleh Pak Sukran. Tapi di situ sendiri saya katakan ada sebagian sertifikat saudari Sumiarti warga Desa Bangun Rejo. Jadi untuk menghindari adanya bentrok atau konflik yang berkepanjangan seperti sebelumnya untuk itu ini harus di lakukan sidang gugatan Perdata atau  Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN). Silahkan dari Pihak Pak Sukran atau Pak Purnomo. Tapi tadi sudah di jelaskan bahwa Pak Sukran dan tim nya akan melakukan gugatan baik secara Perdata atau PTUN. Dia bermohon untuk satu Minggu, tapi saya katakan jangan satu minggu nanti tidak sanggup".Papar AKBP Edwin.


Lebih lanjut Kapolres Lampung Selatan tersebut mengatakan bahwa,"selama itu masa persidangan, kami meminta kepada BPN mempercepat jangan sampai ini terkatung katung seperti yang di katakan rekan kita tadi saudara Naim dari Ormas GML. Nah itu lah salah satu yang kita jaga, supaya ini semua aman, rata dan adil. Harapannya kedepan sama sama menjaga keamanan ketertiban di lingkungan Masyarakat.

Selama belum ada keputusan, status tanah tersebut di "Kwotokan". Status Kwoto itu menjadi kewenangan kami untuk menjaga stabilitas keamanan.Kalau saya biarkan bisa benturan lagi," Saya lagi yang di salah kan. Maka akan kita jaga dan di Polisline di lokasi. Jika ada yang merusak Polisline itu ada pidana".Tegas AKBP Edwin.


Masih di lingkungan Polres Lamsel, Ketua LPKSM DPP GML, Saipunaim di dampingi Indrawan mengatakan," dalam Pertemuan tadi pihak BPN telah menerangkan bahwa setelah di Chekplot, tanah atas nama Sukran tidak ada disitu, malah nama yang ada sertifikat di pihak kami. Tapi Polres juga menekankan bahwa supaya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah memberikan mereka melakukan gugatan. Tetapi untuk menjaga kondusifitas Pak Kapolres juga meminta kepada kedua belah pihak sambil menunggu hasil gugatan, tanah itu di status kwotokan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan."Terang Naim yang diamini Indrawan


Lebih lanjut Saipunaim mengatakan,"Kami Ormas GML atas nama untuk kepentingan Negara siap, tetapi yang kami bela juga 44 pemilik Sertifikat itu adalah masyarakat juga,, sebagian masyarakat Bangunrejo. Yang kami terangkan ketika BPN melakukan Chekplot, nama Sukran di lokasi tidak ada poinnya di situ. Kami sudah sampaikan,,"kami ini yang bayar pajaknya, pemilik sertifikatnya. Sertifikat adalah bentuk pengakuan Negara terhadap hak dan kepemilikan seseorang, BPN menyatakan tadi tidak ada, yang ada adalah Sertifikat yang terbit yang menguasakan itu poinnya.Tetapi kita ikuti juga Polres untuk menciptakan ketertiban di Lampung Selatan.".Jelasnya


Ia menambahkan,"tetapi tolong di catat, tadi ada pernyataan mereka(Pihak Sukran dan Kuasa Hukumnya)akan melakukan gugatan,ya silahkan. Kita menghargai hak sebagai warga negara. Pak Kapolres juga meminta menandatangani Pakta integritas supaya kami ikut menjaga. Sebagai Ormas kita ikut menjaga stabilitas ketertiban". Tutup Saipunaim


Sementara secara terpisah,Kuasa hukum pihak Pak Sukran (warga Desa Karangsari) Khairul Akmal, SH, ECIH menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah langkah untuk terus memperjuangkan kliennya ke jalur hukum melakukan gugatan (PTUN).


"Hasil dari Musyawarah yang jelas Kapolres menyarankan untuk di Kwotokan status tanah tersebut, dan Kepala BPN juga menyampaikan bahwa memang benar Tanah yang di kuasai Pak Sukran ada dua sertifikat dan satunya di kuasai pihak Purnomo. Intinya disitu silahkan hukum yang berjalan, jadi kita pun akan berjalan dan melakukan gugatan Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) untuk membatalkan 44 sertifikasi dengan total luas tanah/lahan 74 Hektar. Karan klien kita mempunyai dasar sertifikat SHM yang di keluarkan BPN di terbitkan tahun 1982

Dan surat dari Dinas Transmigrasi tahun 1991. Maka kita akan melakukan upaya upaya hukum untuk membantu warga Desa Karang Sari. Sebenarnya dari beberapa itu juga ada warga Bangun Rejo juga di klien kita tersebut."papar Akmal.


Kuasa Hukum Pihak warga Karang Sari itu juga mengungkapkan bahwa soal gugatan ke PTUN, ia telah menyusun sekitar Enam puluh persen berkas gugatan, semoga dalam beberapa hari ini klier. Selain itu juga ada namanya Prapendaftaran PTUN kita harus melayangkan surat keberatan ke BPN untuk 44 Sertifikat itu. Baik BPN di Kabupaten maupun BPN Provinsi.


"Mungkin dalam beberapa hari ini kita akan mengajukan surat keberatan dulu baik ke BPN Kabupaten maupun ke BPN Provinsi. Setelah itu baru kita melakukan gugatan PTUN kita," ungkap Khairul Akmal.(rilis/red)

TerPopuler