Lagi Lagi Warga Desa Penengahan Kec. Penengahan Terjerat PASAL 362 KUHP

Jumat, 01 Mei 2020

Lagi Lagi Warga Desa Penengahan Kec. Penengahan Terjerat PASAL 362 KUHP

Jumat, 01 Mei 2020,
Bongkarselatan.com - Berdasarkan Undang Undang KUHP Pasal 362 yang berbunyin  Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena mencuri.

Kali ini Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diamankan Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel). Yakni SP (36) warga Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan.

Laki Laki  pengangguran tersebut, dibekuk polisi saat melakukan aksi nya mencuri jahe dikebun milik Sanusi (49) yang berada di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lamsel, hal itu dilakukan pada hari Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 21.30 wib.

Sebelumnya, aksi pencurian jahe yang dilakukan tersangka SP diketahui oleh sang pemilik. Selanjutnya, pemilik kebun melakukan pengintaiani, sambil  menghubungi pos jaga Polsek Penengahan.
"Kemudian, pelaku dapat diamankan berikut satu karung buah jahe hasil aksi  curian. Selain itu, saat di tangkap, ditemukan Sajam pada pinggang pelaku pencuri, jenis pisau garpu," ungkap Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM kepada wartawan, Jum'at (1/5/2020).

AKP Hendra melanjutkan, pelaku kemudian di Tahan Mapolsek Penengahan beserta barang bukti. "Tindakan kepolisian, yakni dari menerima laporan, cek TKP dan buat sket TKP. Kemudian, menangkap pelaku, mengamankan BB lalu sidik tuntas," Tutup nya ( And)

TerPopuler