Pemotong Dana PKH Di Ponis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 21 Oktober 2019

Pemotong Dana PKH Di Ponis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 21 Oktober 2019,



bongkarselatan.com kutipan berita katada
MATARAM-Kasus korupsi pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lombok Timur memasuki babak akhir. Terdakwa Fatoni dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan.

Vonis mantan Koordinator Kabupaten (Korkab) pendamping PKH Lombok Timur ini dibacakan Ketua Majelis Hakim AA Putu Ngurah Rajendra. “Terdakwa Fatoni terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara,” katanya dalam amar putusan, Senin (2/9).

Fatoni juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, hakim juga membebani terdakwa uang pengganti kerugian negara Rp 157.240.998 subsider 1 tahun penjara.

’’Terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ baca Rajendra.

Sementara, Fatoni menerima vonis hukuman tersebut. Di sisi lain, JPU masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami pikir-pikir dulu,” kata JPU dari Kejari Lotim, Wazir Iman Supriyanto.

Vonis yang diterima Fatoni lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 3,5 tahun penjara dan Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Juga membayar uang pengganti Rp 157.240.998.

Dalam kasus ini Fatoni dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan menjadi petugas PKH. Majelis Hakim menyatakan Fatoni terbukti bersalah melakukan korupsi dengan memotong dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial di wilayah Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, yang diamanahkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM/Sdn).

TerPopuler