Andika Fortuba Pertanyakan Penanganan Kasus SPBU BUMD Tulang Bawang, Soroti Jeda Laporan hingga Penyidikan

Jumat, 09 Oktober 2026

Andika Fortuba Pertanyakan Penanganan Kasus SPBU BUMD Tulang Bawang, Soroti Jeda Laporan hingga Penyidikan

Jumat, 09 Oktober 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Ketua DPP LSM Fortuba, Andika, mempertanyakan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada SPBU milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya Perseroda. Ia menyoroti rentang waktu sejak laporan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang pada September 2025 hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan pada Januari 2026.


Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Triyanda, dalam keterangannya kepada media Warta9 pada Kamis (8/10/2026), menyatakan bahwa informasi mengenai penanganan perkara yang telah berjalan selama satu tahun dinilai tidak tepat.


Menurut keterangan yang disampaikan Dimas, proses penyelidikan berlangsung sekitar tiga bulan dan penyidikan resmi dimulai pada Januari 2026.


Namun, Andika menyatakan bahwa laporan beserta bukti pendukung telah diserahkan kepada Kejari Tulang Bawang pada 18 September 2025. Ia juga merujuk Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L.8.18/Fd.1/01/2026 yang disebut diterbitkan pada 13 Januari 2026.


“Laporan saya sudah diterima kantor Kejari sejak 18 September 2025. Itu tanggal yang tercatat dalam administrasi. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan tersebut sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan pada Januari 2026,” ujar Andika.


Soroti Penggeledahan SPBU

Andika juga menyoroti penggeledahan di lokasi SPBU yang disebut berlangsung pada 24 Juni 2026. Menurutnya, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk sejauh mana proses hukum berjalan setelah penggeledahan.


Ia mempertanyakan apakah sudah ada hasil pemeriksaan atau temuan yang dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara ini. Jika memang prosesnya berjalan, sampaikan informasi yang bisa dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganannya,” kata Andika.


Ia menilai rentang waktu antara penerimaan laporan, penerbitan surat perintah penyidikan, dan pelaksanaan penggeledahan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Meski demikian, dugaan adanya pihak yang dilindungi maupun dugaan penyembunyian temuan belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.


Pertanyakan Penjelasan kepada Media

Selain mempertanyakan perkembangan perkara, Andika juga menyinggung penjelasan Dimas yang disampaikan melalui media lain. Ia berharap Kejari Tulang Bawang memberikan kesempatan kepada medianya untuk memperoleh klarifikasi secara langsung.


Menurut Andika, keterbukaan informasi dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar tuntutan transparansi.


Namun, mekanisme hak jawab perlu diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak jawab dalam Undang-Undang Pers berkaitan dengan pemberitaan yang merugikan kepentingan pihak tertentu dan tidak serta-merta berarti setiap penjelasan wajib disampaikan hanya melalui media yang diinginkan salah satu pihak.


Sementara itu, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.


Minta Kejari Berikan Klarifikasi

Andika menyatakan pihaknya tetap membuka ruang bagi Kejari Tulang Bawang untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi penerimaan laporan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan, serta tindak lanjut penggeledahan di lokasi SPBU.


Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi.


“Kami membuka ruang bagi Kejari Tulang Bawang untuk memberikan penjelasan secara langsung. Kami ingin persoalan ini terang dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas sesuai fakta serta dokumen yang ada,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, belum ada tanggapan langsung dari Kejari Tulang Bawang yang diterima media terkait sejumlah pertanyaan tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejari Tulang Bawang maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan keterangan dan informasi tambahan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Narasumber: Andika Fortuba, Ketua DPP LSM Fortuba.


Dokumen yang dirujuk: Laporan tertanggal 18 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L.8.18/Fd.1/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, informasi penggeledahan pada 24 Juni 2026, serta pernyataan Dimas Triyanda yang dikutip dari Warta9 tertanggal 8 Oktober 2026.


(Joni/Yandika)

TerPopuler