BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, instansi tersebut disorot terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah.
Sorotan ini muncul di tengah belum tuntasnya permasalahan dugaan penipuan berkedok program revitalisasi yang sebelumnya menimpa 46 kepala sekolah SD dan SMP di wilayah tersebut.
Dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah berinisial AL, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Sumber Jaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan juga disebut masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di Lampung Barat.
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menilai, dugaan penyelewengan tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat.
Sebelum melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, DPC AJP mengaku telah melakukan berbagai upaya konfirmasi, baik kepada oknum kepala sekolah yang bersangkutan maupun kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., MM. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan surat resmi. Namun, menurut DPC AJP, justru terjadi indikasi saling lempar tanggung jawab antar pejabat di lingkungan dinas, mulai dari Kabid Sarana dan Prasarana, Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Kasi Kurikulum dan Pengawasan Pendidikan.
Karena tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, DPC AJP akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Rabu (18/02/2026), untuk mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, SH., MH, agar segera memproses laporan dugaan korupsi Dana BOS Tahun 2024 di SMPN 1 Sumber Jaya yang saat itu dipimpin oleh Adi Lesmana (AL).
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng, menegaskan pihaknya telah membuat laporan secara tertulis dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat agar serius dan tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana BOS ini. Kami berharap penegakan hukum berjalan profesional dan memberikan efek jera,” tegas Sugeng.
Sugeng juga menilai adanya indikasi pembiaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat terhadap dugaan penyelewengan tersebut.
“Sepertinya ada unsur saling lempar tanggung jawab. Jangan pura-pura tidak tahu. Jika hanya diminta mengembalikan uang tanpa sanksi tegas, maka penyimpangan akan terus terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim DPC AJP dan jurnalis Bongkarselatan.com, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Sedangkan Kabid Sarana dan Prasarana mengarahkan konfirmasi kepada Kasi Kurikulum dan Pengawasan Pendidikan, Panji Asmara. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Lampung Barat di bawah kepemimpinan Wahyu Hidayatullah dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani dugaan korupsi tersebut.
“Kalau cuma dikembalikan, ya besok-besok dikorupsi lagi. Harus ada efek jera,” pungkas Sugeng.
(IG/Red)
