BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, SH., MH, untuk segera memproses dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 yang diduga melibatkan oknum Kepala Sekolah SMP di wilayah Lampung Barat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul surat pengaduan resmi yang telah dilayangkan DPC AJP Lampung Barat kepada Kejari Lampung Barat sejak 2 Februari 2026. Namun hingga Selasa (17/02/2026), pihak pelapor mengaku belum menerima informasi maupun kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Barat saat ini dipimpin oleh Wahyu Hidayatullah, SH., MH, yang baru menjabat menggantikan M. Zainur Rochman, SH., MH. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan surat permohonan resmi untuk meminta informasi perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami akan mengirimkan surat permohonan informasi tindak lanjut pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dan tembusannya akan kami sampaikan ke Kejati Lampung, Jamwas, serta Komisi Kejaksaan. Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sugeng.
Sugeng menjelaskan, laporan yang disampaikan memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik merespons pengaduan masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan perkara.
Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-32/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan RI juga mengatur kewajiban memberikan informasi terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat. Mekanisme pengawasan internal melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga memiliki kewenangan untuk memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.
Menurut Sugeng, dugaan penyalahgunaan Dana BOS untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang serius karena memenuhi unsur kesengajaan (mens rea), yaitu adanya niat dan kesadaran pelaku dalam menyalahgunakan kewenangan dan dana negara.
“Indikasi tersebut antara lain dugaan penggunaan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), pembuatan nota atau kuitansi yang tidak riil, serta dugaan pengalihan dana dari rekening sekolah ke rekening pribadi atau pihak lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 secara tegas melarang penggunaan Dana BOS untuk kepentingan pribadi kepala sekolah, guru, maupun pegawai, serta kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Maka kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk segera memproses pengaduan kami. Berdasarkan analisa kami, bukti-bukti yang ada sudah cukup relevan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sugeng.
(IG/Red)
