BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial S (35) ditangkap di rumahnya setelah polisi mengidentifikasi keterlibatannya melalui rekaman CCTV.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (21/10/2025) malam, ketika korban, R (43), warga Palembapang, mengutus keluarganya untuk mengambil uang di salah satu agen BRILink di wilayah tersebut. Saat perjalanan pulang, dua anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban tabrak lari. Dalam situasi itu, uang sebesar Rp13 juta yang baru diambil hilang diduga dicuri seseorang yang memanfaatkan keadaan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan analisis rekaman CCTV di sekitar tempat pengambilan uang, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban,” ujar Kapolsek, Jumat (24/10/2025) malam.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. “Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Zairul.
Dari hasil interogasi, pelaku S mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening dengan tutup oranye, dan selembar kain warna hijau yang digunakan untuk menyembunyikan uang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Berkat kerja sama antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan,” kata AKP Indik Rusmono.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKP Indik menambahkan, pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.
(Red)
