Anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin sebagai penerbit Ijasah Palsu. Keduanya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedatangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung ke Kejari Lampung Selatan berlangsung sekitar pukul 14.20 WIB, disusul oleh penyidik dari Polda Lampung beberapa menit kemudian.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut.
“Sebelumnya ditangani Kejati Lampung, namun karena wilayah hukumnya di sini, maka dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan,”ujarnya.
Anggota DPRD terpilih pada 14 Pebruari 2024 Kabupaten Lampung Selatan, Diduga menggunakan ijazah palsu dari fraksi PDI Perjuangan.
“Supriyati disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sementara Akhmad Sarudin dikenai Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) UU yang sama.
Gunawan menambahkan bahwa keduanya tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatan.
“Tersangka Akhmad Sarudin mengalami gangguan kesehatan, dan Supriyati ada permohonan dari pihak keluarga agar tidak dilakukan penahanan karena suaminya juga sedang sakit keras,” jelasnya.
Sebagai gantinya, keduanya dikenakan penahanan kota selama 20 hari ke depan, dilengkapi dengan alat pengawasan elektronik (APE) dan wajib lapor setiap hari Senin.
“Ini bentuk penahanan yang masih menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kemanusiaan,”ujarnya.
Kejari Lampung Selatan berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap penuntutan.
“Tidak sampai sebulan, insyaallah segera kami limpahkan,”pungkas Gunawan.
Sebelumnya, Supriyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Akhmad Sarudin diduga berperan dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.
(*)