BONGKARSELATAN.COM, LAMSEL - Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap di rumahnya di Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (lamsel). Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang berinisial R (60) di kediamannya di Branti Raya Kecamatan Natar Lamsel.
“kami menerima laporan adanya tindakan asusila pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun, lalu saya perintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku” lanjut AKP Hendra mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 20 November 2023 sekira pukul 11.00 wib, di Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku mengajak korban kerumahnya dan masuk kedalam kamar pelaku.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)” lanjut AKP Hendra kembali.
Saat ini pelaku seorang kakek berusia 60 tahun diamankan di Polsek Natar dan di ancam dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak menjadi undang - undang.
(Hms/Jhr)