Tak Pedulikan Keselamatan Pekerja, PT. Loeh Raya Perkasa Kangkangi PP Nomor 50 Tahun 2012

Jumat, 07 April 2023

Tak Pedulikan Keselamatan Pekerja, PT. Loeh Raya Perkasa Kangkangi PP Nomor 50 Tahun 2012

Jumat, 07 April 2023,


Rajabasa (LAMSEL), BONGKARSELATAN.COM - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) jadi hal penting yang harus dijaga di lingkungan tempat kerja. Bukan cuma untuk menekan tingkat kecelakaan kerja saja, tetapi juga demi hak pekerja dalam mendapat perlindungan K3 saat melakukan tanggung jawabnya.


Tidak demikian dalam pengerjaan proyek pemecah ombak (break water) yang sedang berjalan di desa Banding kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung selatan.



Terpantau oleh awak media bongkarselatan.com ada dua alat berat (Excavator) yang sedang beroprasi di lokasi titik pembangunan, Operator alat berat yang mengoprasikan excavator tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), tak hanya itu pekerja yang sedang melaksanakan pembangunan kantor Office PT. LOEH RAYA PERKASA, juga tidak memakai APD dalam pengerjaannya.


Pembangunan break water yang di tenggarai oleh PT. LOEH RAYA PERKASA ini, tampaknya mengabaikan ketentuan K3 yang sebagaimana di terangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.(05/04/2023).


Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai kontrak Rp. 26,2. milyar lebih ini hiraukan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam keselamatan kerja dengan mengabaikan APD yang seharusnya menjadi paling utama dalam pelaksanaan pembangunan.


Saat awak media berupaya mengonfirmasi oleh pihak pelaksana dengan mengunjungi di Kantor Office PT. LOEH tidak terdapat staff di tempat, di karenakan kantor office masih dalam pembangunan.


Dalam hal ini awak media juga belum dapat mengonfirmasi pihak PPK balai besar atau pun pihak konsultan pengawas

(Rop)

TerPopuler