Ketua BBHAR Lamsel Dampingi (S) Pelaku Kasus Pelanggaran UU ITE

Minggu, 26 Maret 2023

Ketua BBHAR Lamsel Dampingi (S) Pelaku Kasus Pelanggaran UU ITE

Minggu, 26 Maret 2023,

 


LAMSEL (KALIANDA), BONGKARSELATAN.COM - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE, Sabtu (25/3/2023).


Diketahui sebelumnya kasus tersebut dilakukan oleh pelaku S (41) warga desa Pancatunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) karena memuat status ujaran kebencian terhadap Polsek Candipuro di jejaring media sosial Facebook.


Kasat Reskrim Polres LampungSelatan, AKP. Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan , AKBP. Edwin menjelaskan bahwa Restorative Justice kita akomodir sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Dimana pelaku sudah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku, jadi bisa kita kabulkan sesuai ketentuan yang ada" bebernya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Pelaku Merik Havit, SH., MH selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, mengungkapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Lamsel dalam penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif, ini berkah Ramadhan bagi kami dengan ketulusan dan kerendahan hati bapak Kapolres sehingga  Sdr, S dapat di maafkan.


Menurutnya, perdamaian tersebut sejalan dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.


Merik juga menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kapolri No:SE/2/II/2021, menggunakan pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan). Surat Edaran Kapolri No 2/II/2021 ini tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Yang mana semua itu sejalan dengan imbauan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ujar Merik Havit Si Pengacara Wong Cilik.


“Dalam hal ini kita sudah mengupayakan dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku, maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, dan menghentikan permasalahan ini" 


Selain itu, Merik juga mengungkapkan bahwa ini pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan jejaring media sosial jangan asal bunyi (asbun) sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi.


"Kami juga selaku pendamping hukum pelaku mengucapkan terimakasih kepada warga Candipuro, tokoh masyarakat, tokoh adat, Camat Candipuro dan Kapolsek Candipuro yang telah memafkan Saudara S yang sebelumnya sudah membuat kegaduhan.


Terimkasih juga kepada semua pihak terkait yang turut serta membantu proses penyelesaian masalah ini. Kades Pancatunggal dan Camat Merbau Mataram, yang turut andil membantu dalam penyelesaian perkara ini." Tutupnya. 

(Dmp/Jhr)

TerPopuler