BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan di Perumahan Rajabasa Regency, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial R (33). Terduga pelaku diduga menjerat leher seorang perempuan hingga tidak sadarkan diri sebelum membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Tim Tekab 308 Polsek Natar mengamankan R yang diketahui merupakan warga Jalan Kenangan, Gang Taruna, Kota Sepang, Bandar Lampung.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka berinisial R (33), warga Kota Sepang, Bandar Lampung, telah kami amankan di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar," kata Setyo.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban berinisial Ova (27) berada di rumahnya di Perumahan Rajabasa Regency.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, R diduga masuk ke rumah korban, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya, terduga pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan meninggalkan lokasi.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta sejumlah dokumen dan kartu milik korban.
"Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen dan kartu milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta," ujar Setyo.
Setelah sadar, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dan kondisi rumah berantakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit Honda Beat Deluxe bernomor polisi BE 2087 AIM yang diduga digunakan saat beraksi, satu STNK, satu BPKB, serta satu unit telepon genggam merek Advance warna oranye.
Kapolsek Natar mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan R dalam dua kejadian pencurian lainnya.
"Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait dua kejadian pencurian lainnya," katanya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, R dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan status hukum terduga pelaku harus tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses peradilan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar. Warga juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
(Red)
