Diduga Dikuras Pakai Panther di SPBU BUMD Tulang Bawang, Masyarakat Desak Polisi Jangan Tutup Mata! -->

Kamis, 29 Oktober 2026

Diduga Dikuras Pakai Panther di SPBU BUMD Tulang Bawang, Masyarakat Desak Polisi Jangan Tutup Mata!

Kamis, 29 Oktober 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG – Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menuai sorotan masyarakat. Polres Tulang Bawang didesak segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penggunaan mobil Isuzu Panther dalam aktivitas pengisian solar berulang kali di SPBU BUMD.


Berdasarkan informasi dan dokumentasi visual yang disampaikan warga, sebuah mobil Isuzu Panther diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. BBM yang telah diisi kemudian diduga dipindahkan atau disedot ke wadah penampungan di lokasi lain.


Dugaan tersebut perlu segera ditelusuri untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses pengisian, pengangkutan, maupun penyaluran BBM bersubsidi.


Jika terbukti melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima solar subsidi, terutama petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan BBM untuk menunjang kegiatan ekonomi.


Masyarakat mendesak Kapolres Tulang Bawang beserta jajaran Satreskrim agar segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri kendaraan yang diduga terlibat, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.


Penanganan kasus ini dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pihak tertentu.


Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Dugaan aktivitas pelangsiran di sekitar SPBU BUMD turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi solar subsidi.


Pengelola dan operator SPBU diharapkan memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengisian, pencatatan transaksi, serta pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.


Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum atau pelanggaran prosedur, aparat diminta menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang sah.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan keterlibatan manajemen maupun operator SPBU dalam dugaan tersebut.


Masyarakat juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk mengevaluasi penyaluran solar subsidi di SPBU yang dimaksud.


Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, Pertamina diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara penyaluran apabila memenuhi persyaratan.


Pengawasan yang ketat diperlukan agar BBM subsidi benar-benar diterima konsumen yang berhak dan tidak dialihkan melalui praktik yang melanggar hukum.


Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.


Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.


Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, serta hasil penyidikan aparat berwenang.


Masyarakat menyatakan siap meneruskan dokumentasi dan informasi yang dimiliki kepada Polda Lampung apabila dugaan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai di tingkat kabupaten.


Apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik anggota kepolisian, laporan juga dapat disampaikan kepada Divisi Propam Polri melalui mekanisme yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Polres Tulang Bawang, pengelola SPBU BUMD, maupun Pertamina Patra Niaga terkait dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat untuk mengungkap fakta di balik dugaan pelangsiran solar subsidi tersebut. Jika pelanggaran terbukti, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai hak masyarakat atas BBM bersubsidi dirugikan akibat praktik yang melanggar ketentuan.


(Tim)

TerPopuler