Tolak Uang Pemberian Proyek Rehab Gedung DPRD, Tiga Jurnalis di Tulang Bawang Pilih Lapor Polisi -->

Senin, 12 Oktober 2026

Tolak Uang Pemberian Proyek Rehab Gedung DPRD, Tiga Jurnalis di Tulang Bawang Pilih Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Komitmen menjaga independensi pers ditunjukkan tiga jurnalis di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung. Mereka mengaku menolak pemberian uang yang disebut berasal dari kepala tukang proyek rehabilitasi Gedung DPRD Tulang Bawang dan memilih melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.


Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Uang tunai sebesar Rp100.000 tersebut rencananya diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Menggala sebagai bentuk penolakan terhadap pemberian yang dinilai berpotensi mengganggu independensi dan integritas jurnalistik.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang itu disebut diberikan tanpa diminta oleh kepala tukang proyek kepada para jurnalis yang berada di lapangan. Mereka kemudian memilih menempuh jalur pelaporan agar asal-usul serta maksud pemberian tersebut dapat diklarifikasi secara resmi.


Langkah tersebut disebut melibatkan Joni Ansori dan Hamidi dari BongkarSelatan.com serta Ansori dari Duta Lampung. Namun, identitas dan jumlah penerima perlu dipastikan kembali karena informasi awal yang diterima masih mencantumkan nama Hamidi lebih dari satu kali.


Bagi jurnalis, independensi merupakan prinsip mendasar dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pemberian uang dari pihak yang berkepentingan dengan suatu pemberitaan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, terutama jika berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran negara.


Meski demikian, untuk memastikan apakah pemberian tersebut mengandung unsur suap, gratifikasi, atau pelanggaran hukum lainnya, diperlukan pemeriksaan terhadap konteks, tujuan, pihak pemberi, serta keterangan para saksi.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan penting dalam menjamin kemerdekaan pers. Namun, penolakan pemberian uang tidak serta-merta membuktikan bahwa pemberi telah melakukan tindak pidana. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.


Dalam keterangan yang disampaikan, pihak jurnalis menyebut telah menghubungi Kasno, yang disebut bertugas di SPKT Polsek Menggala, melalui telepon dan WhatsApp untuk menyampaikan rencana penyerahan uang tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Status penyerahan uang dan penerimaan resmi oleh kepolisian masih perlu dipastikan melalui bukti tanda terima atau konfirmasi langsung dari pihak Polsek Menggala.


Jika laporan telah diterima, kepolisian diharapkan dapat menelusuri asal-usul uang, meminta keterangan pihak pemberi dan penerima, serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.


Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Pihak kontraktor maupun pelaksana proyek perlu menjaga komunikasi dengan media secara profesional tanpa memberikan sesuatu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Di sisi lain, jurnalis tetap berkewajiban menjalankan tugas secara independen, berimbang, serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.


Publik kini menunggu kejelasan mengenai duduk perkara pemberian uang tersebut. Klarifikasi dari pihak pelaksana proyek dan keterangan resmi Polsek Menggala diperlukan agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.


(Tim)

TerPopuler