BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG – Proyek rehabilitasi Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp4.156.352.957,78 yang dikerjakan CV Surya Gemilang Indonesia menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan tenaga kerja di lapangan belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan jasa konstruksi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan persyaratan tenaga kerja dan pengawasan proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi proyek di Menggala, Minggu (11/10/2026), sejumlah pekerja terlihat melaksanakan pekerjaan rehabilitasi bangunan. Saat dikonfirmasi mengenai sertifikasi kompetensi, seorang kepala tukang berinisial SN mengaku tidak memiliki sertifikat tersebut.
“Untuk sertifikasinya tidak memiliki, cuma saya kepala tukang aja, karena buat sertifikasinya biayanya banyak, lebih puluhan juta,” ungkap SN kepada tim media sekitar pukul 11.27 WIB.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena proyek yang dibiayai dengan anggaran miliaran rupiah semestinya dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan teknis, kompetensi tenaga kerja, serta ketentuan keselamatan konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, pengakuan seorang kepala tukang tersebut masih perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen untuk memastikan persyaratan yang berlaku bagi tenaga kerja dalam proyek tersebut.
Papan informasi proyek mencantumkan Dinas PU Kabupaten Tulang Bawang sebagai instansi terkait, dengan tanggal kontrak 12 Agustus 2026. Adapun pelaksana pekerjaan tercatat CV Surya Gemilang Indonesia, dengan nilai kontrak mencapai Rp4,1 miliar lebih.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah persyaratan kompetensi tenaga kerja sudah diperiksa sejak awal pelaksanaan pekerjaan? Bagaimana pengawasan terhadap tenaga kerja yang terlibat, dan apakah seluruh ketentuan dalam kontrak telah dipenuhi.?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Tulang Bawang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan dokumen tenaga kerja dan pengawasan pelaksanaan proyek tersebut.
Begitu pula pihak CV Surya Gemilang Indonesia, yang perlu menjelaskan pemenuhan persyaratan kompetensi tenaga kerja serta dokumen pendukung yang dimiliki.
Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah justru menyisakan tanda tanya mengenai kepatuhan terhadap ketentuan jasa konstruksi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 70, mengatur kewajiban penggunaan tenaga kerja konstruksi yang memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dugaan penggunaan tenaga kerja tanpa sertifikat perlu diperiksa berdasarkan jenis pekerjaan, klasifikasi tenaga kerja, serta persyaratan yang berlaku dalam kontrak.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan, pihak yang berwenang perlu menentukan bentuk pelanggaran dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan menjadi terang.
Tim media akan meminta klarifikasi kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terkait persyaratan sertifikasi tenaga kerja serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan dan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Gemilang Indonesia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi kepada tim media mengenai dugaan tersebut.
BONGKARSELATAN.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor, PPK, maupun Dinas PU Kabupaten Tulang Bawang demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi prinsip jurnalistik.
(Tim)
