Sadide, Anggota Komisi I DPRD Lamsel Gelar Sosperda No 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak di Desa Klaten

Jumat, 16 Desember 2022

Sadide, Anggota Komisi I DPRD Lamsel Gelar Sosperda No 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak di Desa Klaten

Jumat, 16 Desember 2022,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Sadide gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak kepada ratusan masyarakat, yang digelar di lapangan sepakbola Dusun Sidorejo, Desa Klaten Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jum'at (16/12/2022).


Acara Sosperda tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Lamsel Sadide, Kepala Desa Klaten Toto, Bhabinkamtibmas Aipda Budi Nuryanto, Babinsa  Serda Aji Turasman, Serda Riwadi N, Narsumber Dawar Yunus, SH, MH, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.


Anggota Komisi I DPRD Lamsel, Sadide menghaturkan terimakasih kepada Aparatur Desa serta masyarakat Klaten Kecamatan Penengahan yang sudah hadir dalam acara Sosperda tersebut.


"Terimakasih kepada masyarakat Desa Klaten yang sudah sempat hadir dan bersilaturahmi dalam rangka acara Sosperda Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak," hatur Sadide.


Sosperda tersebut mengacu kepada Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.


Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak sebagai berikut :


1. Kekerasan Fisik; merupakan tindakan kekerasan yang diarahkan secara fisik kepada anak dan anak merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Adapun beberapa bentuk kekerasan fisik yang dialami anak antara lain tendangan, pukulan, mendorong, mencekik, menjambak rambut, meracuni, membenturkan fisik ke tembok, mengguncang, menyiram dengan air panas, menenggelamkan, melempar dengan barang, dll.


2. Kekerasan Psikis; merupakan tindakan kekerasan yang dirasakan oleh anak yang mengakibatkan terganggunya emosional anak sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar. Adapun bentuk-bentuk dari kekerasan psikis ini antara lain : intimidasi (seperti menggertak, mengancam, dan menakuti), menggunakan kata-kata kasar, mencemooh, menghina, memfitnah, mengontrol aktivitas sosial secara tidak wajar, menyekap, memutuskan hubungan sosial secara paksa, mengontrol atau menghambat pembicaraan, membatasi kegiatan keagamaan yang diyakini oleh seorang anak dan lain sebagainya.


3. Kekerasan Seksual; merupakan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak yang diarahkan peda alat reproduksi kesehatan anak yang mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis dan social anak. Adapun bentuk kekerasan seksual tersebut antara lain : hubungan seksual secara paksa/tidak wajar (pemerkosaan/percobaan pemerkosaan, incest, sodomi), penjualan anak untuk pelacuran/pornografi, pemaksaan untuk menjadi pelacur, atau pencabulan/pelecehan seksual serta memaksa anak untuk menikah.


4. Penelantaran; merupakan tindakan kekerasan yang dialami anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual dari orang yang memiliki kewenangan atas anak tersebut. Adapun bentuk penelantaran tersebut antara lain pengabaian terhadap kebutuhan dan keinginan anak, membiarkan anak melakukan hal-hal yang akan membahayakan anak, lalai dalam pemberian asupan gizi atau layanan kesehatan, pengabaian pemberian pendidikan yang tepat bagi anak, pengabaian pemberian perhatian dan kasih sayang dan tindakan pengabaian lainnya.


5. Eksploitasi ekonomi yaitu tindakan yang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 88 UU PA).


6. Kekerasan lainnya seperti:

    1. Perlakuan kejam, yaitu tindakan secara zalim, keji, bengis atau tidak belas kasihan (Pasal 80 UUPA);

    2. Abuse atau perlakuan salah lainnya yaitu tindakan pelecehan dan tidak senonoh (Pasal 81 UUPA);

    3.Ketidakadilan, yaitu keberpihakan antara anak satu dan lainnya;

    4.ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar simbol atau gerakan tubuh baik dengan atau tanpa sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki anak (Pasal 1 butir 2 UU PTPPO);

    5.pemaksaan, adalah keadaan dimana anak disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga anak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri (Pasal 18 UU PTPPO).


Ditempat yang sama, Narasumber Dawar Yunus, SH, MH menerangkan, "Dasar hukum  dari Sosperda ini adalah UUD 1945 sebagai acuan sesuai dengan peran dan fungsinya, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, sampai dengan Pemerintah Kabupaten," terangnya.


Dawar Yunus, SH, MH, mengimbuhkan bahwa kekerasan pada anak akan menimbulkan traumatik yang berkepanjangan kepada anak.


"Kekerasan pada anak yang dapat menimbulkan traumatik, maka dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan menganggap sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat terkait kekerasan kepada anak," imbuhnya.


Dirinya juga menegaskan, "Pembentukan karakter anak sejak dini sangat penting, dampingi anak-anak kita, luangkan waktu untuk anak-anak, karena akan menjadi moment anak-anak dimasa depan dan bagaimana kedepannya anak-anak kita bisa berinovasi, tidak terkena pergaulan bebas. Pergaulan bebas juga bisa dihindari dengan perhatian orang tua kepada anak, jangan sampai anak kita menjadi korban dari pergaulan yang tidak baik," tegas Dawar Yunus, SH, MH.


Ditempat terpisah, Kades Klaten Toto berharap dari kegiatan Sosperda tersebut akan menambah wawasan masyarakat nya.


"Apa yang disampaikan dari Narasumber nantinya agar menambah pengetahuan dan mudah-mudahan nanti bisa berguna untuk kemajuan masyarakat kami disini," harap Kades Klaten.


Toto sangat mendukung kegiatan Sosperda tersebut, yang bernilai positif menambah pengetahuan untuk mendidik anak dengan baik.


"Warga kami bisa mengetahui tentang hal-hal tersebut sehingga apa bisa diamalkanlah mereka, saya sangat-sangat mendukung sekali acara seperti ini, jadi bukan hanya sekedar seremoni yang hanya membawa yel-yel saja." Pungkas Toto kepada awak media di Kantor Desa Klaten.

(Red)




TerPopuler