DPMPPTSP Gencar Sosialisasikan LKPM Online, OSS RBA Kepada Pelaku Usaha Se-Lamsel

Kamis, 29 September 2022

DPMPPTSP Gencar Sosialisasikan LKPM Online, OSS RBA Kepada Pelaku Usaha Se-Lamsel

Kamis, 29 September 2022,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) helat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Kamis (29/9/2022).


Acara tersebut bertempat di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, dihadiri oleh 60 peserta perwakilan pelaku usaha dari Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Lamsel.


Kepala Dinas DPMPPTSP Lamsel Ahmad Herry, SE, MM, yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian (Kabid Wasdal), Asnawi SE, memaparkan bahwa kegiatan tersebut adalah Bimtek yang bertujuan untuk koordinasi dan sinkronisasi pembinaan penanaman modal antara CV, PT, dan UMKM dengan DPMPPTSP.


"Acara Bimtek LKPM Online dan OSS-RBA yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk terciptanya harmonisasi, saling berkoordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal antara perusahaan yang ada di Lamsel, baik CV, PT maupun UMKM dengan DPMPPTSP," paparnya.


Dirinya juga menjelaskan terkait peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Daerah maupun Nasional.


"Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi Daerah maupun Nasional yang sesuai dengan Peraturan Kementrian BKPM No 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko," jelas Kabid Waldas Lamsel.


Asnawi, SE, juga memaparkan sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan laporan kegiatan usahanya di DPMPPTSP Kabupaten Lamsel.


"Adapun sanksi yang di berikan terhadap perusahaan yang tidak memberikan laporan kegiatan penanaman modal berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal, hingga pencabutan kegiatan usaha," paparnya.


Kabid Wasdal DPMPPTSP berharap peserta pelaku usaha dapat memahami serta mendapatkan pelayanan dengan pasti, mudah dan cepat.


"Dan pada kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha, sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha dapat mengikuti ketentuan perizinan berusaha dengan pasti, mudah, dan cepat," harap Asnawi SE.


Dirinya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut, para pelaku usaha baik CV, PT, maupun UMKM yang ada di Lamsel juga mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG). 


"Tujuan kita adalah untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang PBG, dan juga cara akses SIMBG." Pungkas Asnawi Kabid Wasdal Lamsel.


(Bst)


TerPopuler