BBHAR, Dipimpin Merik Havit, S.H., M.H. Adakan Sosialisasi Serta Berikan Pendampingan Hukum Secara Gratis

Senin, 27 Juni 2022

BBHAR, Dipimpin Merik Havit, S.H., M.H. Adakan Sosialisasi Serta Berikan Pendampingan Hukum Secara Gratis

Senin, 27 Juni 2022,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi hukum di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (27/06/22).


BBHAR DPC PDIP Lamsel yang di komandoi oleh Merik Havit, S.H., M.H., atau yang sering juga di sapa “Pengacara Wong Cilik” tersebut beserta para advokat lainnya memberikan sosialisasi hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dalam aspek kehidupan sehari-hari.


Dalam kesempatan tersebut, Merik Havit, S.H., M.H., mengatakan, Kehadiran dirinya bersama tim yang tergabung di Desa Marga Catur untuk membantu masyarakat, “bantuan yang kami berikan yaitu dengan memberikan pendampingan kuasa hukum kepada masyarakat, kita ketahui untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara memerlukan biaya besar, namun kami disini datang untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis”, Ujarnya.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di balai desa setempat dan dihadiri oleh Kepala Desa Marga Catur, aparat desa serta masyarakat.


Dalam Sosialisasi hukum yang dilaksanakan, tim BBHAR melakukan pembahasaan tentang Restorative Justice Peraturan Kapolri nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang mulai berlaku pada 22 Juli 2020 yang lalu.


“Restorative Justice merupakan salah satu cara untuk melakukan penghentian suatu perkara tindak pidana dengan beberapa kriteria perkara yang dapat dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner, Seperti tindak pidana yang di lakukan baru pertama kali, bukan tindak pidana yang berat, Serta nilai atau kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar”, tutup Merik. (***)

TerPopuler