Baru 8 Bulan Menjabat, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Dicopot

Kamis, 26 Mei 2022

Baru 8 Bulan Menjabat, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Dicopot

Kamis, 26 Mei 2022,



BANDARLAMPUNG, BONGKARSELATAN.COM - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana dicopot dari jabatannya.


Padahal diketahui, Kompol Devi Sujana baru menjabat sekitar delapan bulan sebagai Kasat Reskrim. 


Pencopotan jabatan ini disahkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Lampung nomor ST/357/V/KEP/2022 per tanggal 25 Mei 2022.


Kompol Devi Sujana dimutasi sebagai Kepala Unit 2 Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.


Pengganti Kompol Devi yakni Kompol Dennis Arta Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit 1 Subdit 1 Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pergantian personel pejabat Satreskrim Polresta Bandar Lampung tersebut.


"Benar ada mutasi, tapi juga terjadi di seluruh jajaran Polda Lampung untuk sejumlah anggota," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).


Namun, terkait latar belakang pemutasian Kompol Devi Sujana tersebut, Pandra tidak menjelaskan secara rinci.


Menurutnya, mutasi merupakan hal biasa dalam institusi Polri. "Rolling jabatan dilakukan agar organisasi tetap berjalan dengan baik," kata Pandra.


Dia juga mengatakan, pejabat yang dimutasi mendapatkan promosi lebih baik dari jabatan sebelumnya.


Pandra berharap anggota yang dimutasi bisa menerima tugas di mana pun ditempatkan. (Red)

TerPopuler