SRAGI, Bongkarselatan.com-- Pemilihan Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021. Pada pemilihan Kepala Desa tahun 2021 ini, Panitia Pemilihan Kepala Desa menjaring dan menyaring 2 calon Kepala Desa Sumber Sari.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan pada Pilkades tahun 2021 sebanyak 1.591 jiwa yang tersebar di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelaksanaan Pilkades kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sistem pemilihan dilakukan di masing-masing TPS untuk mengurangi kerumunan karena masih dalam masa pandemi Covid-19, untuk Desa Sumbersari terbagi menjadi 4 TPS, semua Protokol kesehatan mulai dari pakai masker, mencuci tangan dengan sabun hingga pengecekan suhu badan diterapkan dalam Pilkades kali ini.
TPS juga didesain sesuai protokol kesehatan, yakni Cuci tangan sebelum masuk ke TPS, Penggunaan Hand Sanitiser, Pengecekan Suhu Badan, KPPS wajib menggunakan Sarung Tangan latex, Warga juga menggunakan sarung tangan plastik, penggunaan face shield, pemasangan plastik mika sebagai pembatas antara petugas KPPS dan pemilih, kalau dulu pemberian Tinta sebagai penanda kalau sudah menggunakan hak suaranya di celupkan, kali ini harus di teteskan.
Ketua Panitia Pilkades Desa Sumber Sari, Bpk M. wardoyo mengatakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi prioritas dan syarat utama pemungutan dan penghitungan surat suara. "Sejak awal sosialisasi dan edukasi ke warga, calon kepala desa dan para pendukung agar memperhatikan dan tidak main-main dengan protokol kesehatan," ujarnya.
"Pemilihan Kepala Desa Sumber Sari harus aman dari penularan dan penyebaran Covid-19 agar tidak memunculkan kluster baru. Pilkades ini juga harus aman dan kondusif," tegasnya.
Usai menggunakan hak pilihnya, warga masyarakat diminta petugas KPPS langsung segera pulang agar tidak berkerumun di sekitar TPS.
Selanjutnya Jam 13.00 WIB secara serentak setiap TPS mulai menghitung surat suara, Suara penghitungan mulai dari TPS 1 sampai TPS 4.
“Alhamdulillah, Warga sangat berantusias sekali untuk menggunakan hak suaranya, dan juga mematuhi protokol kesehatan, warga juga sudah banyak yang mengerti akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, sehigga diharapkan nantinya endingnya Menjadi Pilkades yang Tertib, Damai, Aman, dan Aman dari Covid-19” lanjut ketua
Setelah penghitungan selesai di lakukan oleh setiap TPS, maka selanjutnya setiap TPS mengirimkan Berita Acara hasil penghitungan suara ke Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Sumber Sari untuk di Rekap tingkat Desa.
Dalam Rapat Rekapitulasi tingkat desa, diperoleh Data Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Desa :
Isi berita acaranya
Berita Acara hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh masing-masing saksi calon Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumber Sari,
Hasil rekapitulasi tersebut di setujui dan tidak ada keberatan dari saksi calon, maka dari itu Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumber Sari memutuskan bahwa calon Kepala Desa terpilih desa Sumber Sari adalah calon dengan nomor urut 01 yaitu Sdr. Iwan Kuswara dengan total perolehan suara 1.114 Suara .
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan berita acara hasil rekapitulasi, rekapitulasi, berita acara pemungutan suara, dll dari Panitia kepada BPD, untuk di usulkan kepada Bupati Lampung Selatan untuk di tetapkan menjadi Kepala Desa Definitif.
(Tedi).