DPP Libas dan LSM Topan RI Laporkan Mantan 2 kades Kec Jati Agung ke Kejaksaan Negeri Kalianda.

Selasa, 27 Juli 2021

DPP Libas dan LSM Topan RI Laporkan Mantan 2 kades Kec Jati Agung ke Kejaksaan Negeri Kalianda.

Selasa, 27 Juli 2021,


LAMPUNG SELATAN - Sepertinya, 2 (dua) Mantan Kades di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.


Pasalnya, ke- 2 (dua) Mantan Kepala Desa Margodadi, Sutrimo dan Mantan Kepala Desa Gedung Agung, Aswanto resmi.di laporkan oleh Ormas Laskar Inti Persatuan Antar Suku (Libas) berkoalisi dengan LSM Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) RI. Pengaduan Koalisi Ormas Libas dan LSM Topan RI itu bernomor :  103/DPP-LIBAS/VII/2021. tertanggal 27 Juli 2021 Prihal telah terjadi dugaan tindakan Korupsi dan penyalahgunaan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi.Dana Desa (ADD) pada tahun 2018 dan 2019 di dua Desa Setempat.


Berkas pengaduan tersebut diterima  langsung oleh Angga, salah satu staf Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan pada Selasa 27/7/2021


Usai Penyerahan berkas pengaduan tersebut, Sekjen Topan RI, Julio menegaskan, pihaknya berkoalisi bersama Ormas DPP Libas Provinsi Lampung pada hari ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda dengan tujuan mengantar berkas pengaduan dugaan tindakan Korupsi dan penyalah gunaan realisasi DD dan ADD serta dugaan penggelapan dana PPN dan PPH tahun 2018 - 2019 yang diduga di lakukan oleh Mantan Kepala Desa Margodadi Sutrimo dan Mantan Kepala Desa Gedung Agung Aswanto.


"Hari ini kita berkoalisi bersama  DPP Ormas LIBAS Provinsi Lampung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan untuk mengantar berkas pengaduan telah terjadi dugaan tindakan Korupsi DD dan ADD oleh Mantan Kades Margodadi dan Gedung Agung kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, "tegasnya kepada Media, Selasa (27/7).


Menurut Julio, berkas laporan dugaan adanya dugaan telah terjadinya tindakan korupsi, Mark- Up anggaran realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta dugaan penggelapan dana PPN dan APH di tahun 2018 hingga 2019 di Desa Margo Agung dan Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung itu berdasarkan data dan hasil Investigasi serta Observas dari Tim kedua Organisasi yaitu LSM Topan RI dan DPP Libas Provinsi Lampung.


"Semua berkas yang kami sampaikan hari ini, sudah benar-benar Full Baket, itu semua berdasarkan data yang Kami miliki dan hasil Investigasi ke Desa yang bersangkutan, " urainya.


"Kita berharap dengan adanya pengaduan kami ini, agar segera di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kalianda, dengan tujuan agar ada efek jera serta kehati harian Kepala Desa dalam melaksanakan DD dan ADD di Desanya, "sambung Julio.


Hal yang sama dikatakan oleh Ketua DPP Ormas Libas Provinsi Lampung, Khoidir Husni. Menurutnya, pengaduan yang disampaikan oleh kedua Lembaga ini adalah sebagai kepedulian Anak Bangsa yang juga mempunyai hak untuk mengawasi Jalannya Pemerintahan yang bersih terlepas dari tindakan Korupsi.


"Kita sebagai Lembaga mengharapkan Pemeritahan yang bersih, terutama Pemerintahan Desa yang setiap tahunnya melaksanakan Dana Desa (DD) agar benar- benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, " kata dia.


Khoidir menambahkan, dirinya berharap pihak Kejaksaan Negeri Kalianda agar segera menindak lanjuti pengaduan ini.


"Yang pasti kami, baik dari DPP Libas maupun LSM Topan RI, sudah mengantarkan pengaduan serta bukti-bukti data yang sudah Full Baket, kami berharap pengaduan kami ini segera di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kalianda, " pungkasnya.


Sementara, Mantan Kepala Desa Margodadi Sutrimo dan Mantan Kepala Desa Gedung Agung, Aswanto, tidak bisa di hubungi untuk konfirmasi. (*)

TerPopuler