Hadirkan 3 Saksi, Pihak Tergugat Nyatakan Penolakan Tegas Dalil Penggugat

Jumat, 19 Maret 2021

Hadirkan 3 Saksi, Pihak Tergugat Nyatakan Penolakan Tegas Dalil Penggugat

Jumat, 19 Maret 2021,


KALIANDA,  bongkarselatan.com - 
 Sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan Gugatan perbuatan melawan hukum nomor : 52/PDT. G/2021/PN. KLA  

Tim kuasa hukum dari pihak tergugat Hasan. SH, Mudhamad Ridwan. SH, Muklisin.SH, Hendriyawan. SH, Hefzoni SH, M. Imron Suhanda SH, dari kantor hukum Yayasan LKBH-SPSI Lampung menjelaskan kepada awak Media diruang kerjanya 18 /03/2021 bahwa klien kami telah memberikan kuasa kepada Yayasan LKBH-SPSI Lampung untuk melakukan perlawanan ataupun bantahan atas Gugatan perbuatan melawan hukum 

yang diajukan oleh zubaidah Binti halil (alm), untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama tergugat I Sulasmi, tergugat II Hartaka, tergugat III Asmarih, tergugat IV Jamjuri, tergugat V Martin, tergugat VI Kasman, dan tergugat VII Supriyatin. 


Para Tergugat yang di wakili oleh kuasa hukumnya, sebelumnya telah menanggapi Gugatan Penggugat dalam eksepsi, jawaban, dan rekonvensi pada tanggal 14 Januari 2021 di muka persidangan Pengadilan Negri (PN) Kalianda yang pada pokoknya bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali hal-hal yang secara tegas dan mutlak diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.


M. IMRON SUHADA, S.H. mewakili kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa Gugatan Penggugat mengandung cacat formal yaitu, "karena banyak pihak-pihak yang seharusnya digugat oleh Penggugat, akan tetapi tidak dijadikan tergugat atau turut tergugat oleh penggugat, dalam sidang hari ini kami mendatangkan tiga saksi yaitu Mulyadi (57), Juli Wijaya (73), Tuwiyanto (57)," Ujarnya


"Harapan kami selaku  Kuasa Hukum dengan mendatangkan 3 saksi ini Para Tergugat  kepada majelis Hakim dapat mengabulkan Eksepsi maupun Rekonvensi kami untuk seluruhnya, dan menyatakan sah secara hukum Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI dan VII adalah pemilik tanah yang terletak di desa Sidomekar, kecamatan Katibung, kabupaten Lampung Selatan." Harapnya


Salah satu saksi Mulyadi (57) dalam kesaksiannya menerangkan bahwa awal mula tanah yang berada dalam objek sengketa merupakan milik bapak R.A  Wijaya dengan status tanah HGU. Kemudian di garap oleh pak Warji dan pak Kamdi, sementara pada tahun 1980 pak hartaka dan 16 orang lainnya mulai menggarap di tanah lokasi ex firma sibalang tersebut, "lokasi tanah ex Firma Sibalang adalah termasuk wilayah babatan dan sebagian berada di wilayah tarahan, tapi pada saat pemekaran desa menjadi desa sidomekar hingga sekarang, dan 16 penggarap tersebut pada tahun 2015-2018 mensertifikatkan tanah garapan nya menjadi SHM."Terangya. 


Setelah mendengarkan penjelasan saksi-saksi Hakim Ketua menunda sidang sampai minggu depan tanggal 25 maret 2021 dengan agenda tambahan alat bukti masing-masing pihak. (red) 

TerPopuler