BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, di SPBU BUMD bernomor registrasi 24.345.107 yang dikelola PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), Terminal Menggala, menuai sorotan.
Sidak yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu kini dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Mereka menilai, pengawasan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, khususnya jenis Bio Solar.
DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Lampung menilai sidak tersebut belum cukup apabila tidak disertai pemeriksaan menyeluruh dan penindakan berdasarkan bukti. Lembaga itu juga menyoroti dugaan aktivitas pengisian BBM berulang atau pelangsiran di SPBU tersebut.
“Jangan sampai sidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah konkret yang diambil setelah sidak,” ujar perwakilan LBH PKR Lampung dalam keterangannya.
Meski demikian, dugaan pelangsiran maupun keterlibatan pihak tertentu dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
LBH PKR Lampung mendesak Polda Lampung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di SPBU BUMD 24.345.107.
Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas operator di lapangan, tetapi juga mencakup manajemen PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), pengelola SPBU, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengisian berulang.
Menurut LBH PKR, penelusuran perlu dilakukan terhadap mekanisme distribusi, catatan transaksi, dan data penyaluran BBM agar dugaan penyimpangan dapat diuji berdasarkan bukti.
Lembaga tersebut juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya pihak yang membantu atau membiarkan praktik yang melanggar ketentuan, apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.
“Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada petugas di lapangan, tetapi telusuri juga sistem distribusi dan pihak yang bertanggung jawab,” tegas perwakilan LBH PKR.
Di sisi lain, Andika dari Fortuba menyampaikan rencana pendirian dua posko Persatuan Tulang Bawang sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Dua posko tersebut direncanakan berdiri di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Selain menyoroti dugaan persoalan distribusi BBM subsidi, rencana tersebut juga berkaitan dengan desakan evaluasi terhadap penanganan sejumlah laporan yang disebut telah berjalan lama.
Andika dan pihaknya mempertanyakan perkembangan laporan yang menurut mereka belum menunjukkan kejelasan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan informasi yang transparan mengenai tahapan penanganan setiap laporan.
Namun, dugaan adanya laporan yang mangkrak, ketidakprofesionalan aparat, maupun kemungkinan adanya pihak yang melindungi pelanggaran perlu diklarifikasi kepada instansi terkait dan diverifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi.
Persoalan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian karena penyalurannya ditujukan untuk kelompok dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil sidak, temuan pemeriksaan, serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi mengenai hasil sidak Wakil Bupati Tulang Bawang di SPBU BUMD 24.345.107, termasuk ada atau tidaknya temuan pelanggaran, masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan ini.
Redaksi juga membuka hak klarifikasi kepada Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan, manajemen PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), pengelola SPBU, Polda Lampung, serta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terkait berbagai hal yang disorot.
Bongkarselatan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan agar informasi yang disampaikan kepada publik agar berita tetap berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim)
