Meriantony Pertanyakan Jual Beli Tanah Warisan di Natar, Benarkah Pembeli Sudah Cek Status dan Objek Tanah -->

Jumat, 30 Oktober 2026

Meriantony Pertanyakan Jual Beli Tanah Warisan di Natar, Benarkah Pembeli Sudah Cek Status dan Objek Tanah

Jumat, 30 Oktober 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Proses jual beli tanah warisan yang menjadi objek sengketa di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum penggugat, Meriantony, S.H., mempertanyakan apakah pembeli telah menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi, termasuk memeriksa status hukum, riwayat kepemilikan, serta kondisi fisik tanah yang diperjualbelikan.


Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026), Meriantony menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memastikan keabsahan hak penjual maupun kemungkinan adanya hak pihak lain atas objek tanah tersebut.


Menurutnya, iktikad baik pembeli perlu dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena transaksi telah dituangkan dalam akta.


“Sebagai pembeli yang beriktikad baik, apakah sebelum melakukan transaksi di hadapan PPAT sudah terlebih dahulu mengecek objek jual beli dan memastikan status hukumnya? Kemudian, pada saat pengukuran objek tanah, apakah melibatkan RT, kepala lingkungan, serta kepala desa setempat?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Meriantony.


Meriantony juga mempertanyakan rangkaian transaksi antara para tergugat dengan Turut Tergugat I, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses administrasi hingga peralihan hak atas tanah yang kini disengketakan.


Ia menilai, asal-usul tanah dan riwayat kepemilikannya perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup dasar penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, hingga kewenangan pihak yang melakukan transaksi.


“Perlu ada penjelasan secara terang benderang mengenai bagaimana awal mula proses tanah tersebut, bagaimana riwayatnya, siapa yang menguasai, siapa yang melakukan transaksi, serta bagaimana proses administrasi hingga akhirnya terjadi jual beli,” tegasnya.


Menurut Meriantony, persoalan tanah warisan memerlukan pemeriksaan yang cermat, terutama untuk memastikan apakah pihak yang mengalihkan hak memiliki kewenangan yang sah dan apakah terdapat kepentingan ahli waris lain yang harus diperhatikan.


Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun persoalan keabsahan transaksi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


Dalam perkara ini, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menguji proses jual beli tanah.


Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.


Selanjutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 memberikan pedoman mengenai kriteria pembeli beriktikad baik, termasuk pentingnya kehati-hatian dalam memeriksa hak penjual dan status objek tanah.


Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada prinsipnya mengatur bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta PPAT, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) huruf f PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur kewajiban PPAT untuk menolak pembuatan akta apabila objek perbuatan hukum sedang menjadi sengketa mengenai data fisik dan/atau data yuridisnya, sesuai ketentuan yang berlaku.


Adapun Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan dapat dibuktikan.


Ketentuan tersebut menjadi rujukan hukum untuk menilai persoalan yang disengketakan. Namun, keberadaan aturan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam transaksi yang sedang dipersoalkan.


Untuk memastikan kesesuaian proses transaksi dengan ketentuan pertanahan, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu diperiksa, antara lain:


Pengecekan sertifikat di BPN, untuk memastikan kesesuaian data sertifikat dengan catatan Kantor Pertanahan.


Pemeriksaan informasi status tanah, sesuai mekanisme layanan pertanahan dan kebutuhan transaksi.


Penelusuran dokumen dasar kepemilikan, termasuk dokumen yang mendasari penerbitan hak dan riwayat peralihan tanah.


Pemeriksaan sebelum penandatanganan AJB, meliputi identitas penjual, kewenangan mengalihkan hak, serta status objek tanah.


Pemeriksaan kondisi fisik dan batas tanah, untuk memastikan kesesuaian letak, luas, batas, dan penguasaan fisik dengan data yang tersedia.


Pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.


Pembuatan Akta Jual Beli, oleh PPAT yang berwenang setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.


Pendaftaran peralihan hak, melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi objek tanah.

Pemeriksaan dokumen administrasi pendaftaran, untuk menelusuri bukti pengajuan dan hasil layanan pertanahan.


Penelusuran keseluruhan proses transaksi, guna memastikan dokumen dan tindakan para pihak sesuai dengan ketentuan hukum.


Aspek-aspek tersebut merupakan kerangka pemeriksaan yang perlu disesuaikan dengan kondisi objek dan aturan yang berlaku. Tidak seluruhnya merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan secara berurutan dalam setiap transaksi.


Yang menjadi perhatian, terpenuhinya persyaratan administrasi formal tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai riwayat kepemilikan, kewenangan penjual, batas fisik tanah, ataupun kemungkinan adanya hak pihak lain.


Meriantony berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah dan dokumen yang menjadi dasar transaksi, termasuk proses pengukuran, penerbitan sertifikat, serta peralihan hak.


Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar fakta mengenai objek sengketa dapat diperiksa secara menyeluruh dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Kalianda.


Dalam perkara tanah warisan, persoalan yang perlu diuji bukan hanya keberadaan sertifikat atau akta jual beli, melainkan juga dasar kepemilikan, kewenangan pihak yang mengalihkan hak, serta hubungan hukum para pihak terhadap objek tanah.


Pertanyaan mendasarnya: apakah sebelum transaksi dilakukan, pembeli benar-benar telah memeriksa status hukum, menelusuri riwayat kepemilikan, dan memastikan kesesuaian kondisi fisik tanah dengan dokumen pertanahan.


Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, dan fakta yang terungkap dalam persidangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan yang dapat dinyatakan dalam pemberitaan ini mengenai sah atau tidaknya transaksi tersebut. Penentuan hak para pihak dan penilaian atas bukti perkara menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sesuai ketentuan hukum.


Redaksi BeritaNewsID.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pembeli, penjual, PPAT, maupun instansi pertanahan terkait demi menjaga keberimbangan informasi.


(Rls)

TerPopuler