BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan melalui jajaran Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian di Dusun II, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Senin (4/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tengah berada di dalam rumah. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban untuk masuk ke dalam.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan milik korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015
1 buah alat pengupas kelapa
Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya masing-masing.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kapolsek Candipuro, AKP Ali Humaeni, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pelaku berinisial Wo alias Ar bin Sw, warga setempat, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela, kemudian mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.
Dua orang korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Harunudin dan Hasan, yang merupakan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Salah satu korban menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Candipuro, yang telah bekerja cepat sehingga barang kami bisa kembali,” ujar korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
(Red)
