LBH Albantani Perkuat Peran Paralegal untuk Tingkatkan Akses Hukum Warga Rajabasa

Selasa, 05 Mei 2026

LBH Albantani Perkuat Peran Paralegal untuk Tingkatkan Akses Hukum Warga Rajabasa

Selasa, 05 Mei 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - LBH Albantani menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur desa di Aula Kecamatan Rajabasa, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 16 desa di wilayah setempat.


Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur LBH Albantani Eko Umaidi, S.Kom., S.H., bersama tim narasumber Adi Yana, S.H., M. Ridho, S.H., M.H., dan Rendy Ardiansyah, S.H. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Qorinilwan, S.H., M.A., serta perwakilan BNN Lampung Selatan Sumarman, S.E., M.M.


Acara dibuka langsung oleh Camat Rajabasa, Firdaus, S.E., M.M., yang menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.


“Paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa,” ujar Firdaus.


Ia menambahkan, keberadaan paralegal di desa diharapkan mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan tepat tanpa harus selalu berujung ke pengadilan.


“Kami berharap aparatur desa yang telah mendapatkan pembinaan ini dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengakses layanan hukum,” tambahnya.


Penyuluhan ini merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi paralegal yang dilaksanakan atas instruksi Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Lampung. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat.


Dalam pemaparannya, Qorinilwan menjelaskan pentingnya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ), yakni penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan dengan mengedepankan musyawarah.


“Permasalahan hukum di desa diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah litigasi,” jelasnya.


Sementara itu, tim LBH Albantani menyampaikan bahwa paralegal merupakan individu yang memiliki pengetahuan hukum namun bukan advokat. Perannya meliputi pemberian bantuan hukum non litigasi seperti penyuluhan, konsultasi, pendampingan administratif, hingga mediasi konflik.


“Paralegal bukan untuk menggantikan advokat, tetapi menjadi jembatan antara masyarakat dengan layanan hukum,” ujar salah satu narasumber.


Keberadaan paralegal diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa paralegal hanya berwenang memberikan bantuan hukum di luar persidangan.


Di tingkat desa, peran ini dinilai krusial mengingat masih terbatasnya pemahaman hukum masyarakat. Selain edukasi hukum, paralegal juga membantu pengurusan administrasi seperti dokumen pertanahan, warisan, dan identitas hukum lainnya.


Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan syarat menjadi paralegal, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, memiliki integritas, lulus pelatihan dari lembaga terakreditasi, serta tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.


Melalui kegiatan ini, aparatur desa diharapkan mampu mengoptimalkan peran paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum sekaligus memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.



(Red)

TerPopuler