Dapur MBG di Kalianda Diduga Buang Limbah ke Sungai, Pengawasan Dipertanyakan

Selasa, 05 Mei 2026

Dapur MBG di Kalianda Diduga Buang Limbah ke Sungai, Pengawasan Dipertanyakan

Selasa, 05 Mei 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Pelaksanaan Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan. Salah satu dapur pelaksana, “Dapur Ratu” di Dusun Lukah Kerinjing, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah dapur ke aliran sungai.


Dapur tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Namun, warga mulai mempertanyakan pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai dengan standar lingkungan.


“Air limbah dapurnya dibuang ke sungai, padahal sungai itu masih digunakan warga untuk memancing,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (05/05/2026).


Program MBG sendiri merupakan program strategis nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam pelaksanaannya, setiap dapur diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk memiliki Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL).


Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 juga mengatur baku mutu air limbah yang harus dipenuhi.


Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi wajib memenuhi standar teknis sebelum dan selama beroperasi, termasuk dalam aspek sanitasi dan pengelolaan limbah.


Warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.


“Kalau memang tidak ada IPAL atau tidak berfungsi, kenapa bisa tetap berjalan sampai sekarang? Ini yang harus dijelaskan,” ungkap warga lainnya.


Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.


“Kami minta ditindak sesuai aturan. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola “Dapur Ratu” maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


Kasus ini menjadi catatan penting bahwa pelaksanaan program nasional harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, demi menjaga keberlanjutan dan kepercayaan publik.



(Put)

TerPopuler