Dapur MBG Kedaton Disorot: Diduga Tak Kantongi Izin Higiene dan IPAL Bermasalah, Kinerja Korcam SPPG Dipertanyakan

Rabu, 15 April 2026

Dapur MBG Kedaton Disorot: Diduga Tak Kantongi Izin Higiene dan IPAL Bermasalah, Kinerja Korcam SPPG Dipertanyakan

Rabu, 15 April 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Dugaan praktik manipulasi hingga kelalaian dalam proses verifikasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kecamatan Kalianda. Koordinator Kecamatan (Korcam) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat, Aldin, dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan administrasi secara profesional dalam menentukan kelayakan operasional dapur MBG.


Sorotan publik tertuju pada dapur MBG “Ratu” yang berlokasi di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dapur tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan, namun diduga belum mengantongi Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki juga dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).


Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Sejumlah keluhan bermunculan terkait limbah dapur yang menimbulkan bau tidak sedap dan diduga dibuang ke aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk aktivitas sehari-hari, termasuk memancing.


“Air buangannya bau dan mengganggu. Bahkan dibuang ke sungai, padahal warga biasa memancing di sana,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/4/2026).


Menurut warga, persoalan ini menjadi indikasi kuat adanya permasalahan dalam pembangunan dan pengelolaan IPAL dapur MBG tersebut. Mereka pun mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk turun langsung melakukan inspeksi serta mengevaluasi kinerja Korcam SPPG yang dianggap lalai dalam memastikan standar kelayakan dapur.


Desakan ini juga mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan Program MBG serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan program, termasuk operasional dapur SPPG di wilayahnya.


“Jika ada dapur MBG yang tidak layak, tidak sesuai petunjuk teknis, atau berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB), namun dibiarkan, maka itu juga menjadi tanggung jawab kepala daerah,” tegas sumber tersebut.


Lebih lanjut, warga menilai kepala daerah memiliki kewenangan untuk merekomendasikan relokasi hingga penutupan dapur kepada pihak BGN jika ditemukan pelanggaran serius.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa dapur SPPG yang tidak memiliki IPAL sesuai standar harus segera ditindak.


“Jika dapur SPPG tidak memenuhi standar, khususnya terkait IPAL, maka kepala daerah diminta mengusulkan penutupan dapur MBG tersebut tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Korcam SPPG Kecamatan Kalianda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan program MBG berjalan sesuai standar, aman, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.


(Put/Red)

TerPopuler