BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Aktivitas kendaraan pengangkut material galian C yang diduga milik Kepala Desa Bumi Asri, Marsono, menuai keluhan warga. Mobilitas dump truk bermuatan tanah yang melintas di jalan desa disebut menyebabkan kerusakan di sejumlah titik ruas jalan di Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/2/2026).
Kerusakan tersebut menjadi sorotan warga lantaran jalan itu baru sekitar satu bulan diresmikan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Namun, akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas, kondisi jalan kini terlihat ambles, bergelombang, dan terkelupas di beberapa bagian.
Tokoh masyarakat setempat, Rn, mengatakan aktivitas dump truk dari lokasi galian C meningkat dalam beberapa hari terakhir bahkan berlangsung hingga malam hari.“Sekali jalan bisa enam dump truk secara beriringan. Akibatnya jalan jadi rusak karena tidak kuat menahan beban kendaraan berat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Jn. Ia menyebut lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di samping SDN 4 Bumi Asri sebenarnya telah lama ditimbun.
“Kalau lahan itu sudah lama ditimbun, bahkan sudah tumbuh rumput. Kalau baru ditimbun, tentu belum ada rumput,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi jalan desa yang sebelumnya telah diperbaiki oleh pemerintah kabupaten kini mengalami kerusakan cukup signifikan di beberapa titik, diduga akibat tingginya intensitas kendaraan yang melintas menuju lokasi galian C.
Sementara itu, Kepala Desa Bumi Asri, Marsono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas galian tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut kegiatan itu bertujuan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dan program cetak sawah.
“Ya, alat berat itu milik saya. Galian tersebut untuk menimbun lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih dan juga untuk cetak sawah,” kata Marsono.
Ia juga menegaskan pihaknya siap bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang terjadi.
“Kalau ada kerusakan jalan, pasti akan kami perbaiki. Itu menjadi tanggung jawab saya sebagai kepala desa bersama masyarakat,” tambahnya.
Namun demikian, warga tetap mempertanyakan dampak aktivitas tersebut terhadap infrastruktur desa yang baru diresmikan, serta legalitas kegiatan galian C yang dilakukan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Bumi Asri, Marsono, juga disebut pernah menjadi sorotan dalam sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Permasalahan tersebut di antaranya berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) serta kegiatan pembangunan infrastruktur desa.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Sementara Pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap aktivitas galian C tersebut, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan serta tidak merusak fasilitas umum yang menjadi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi dinas terkait dan instansi berwenang mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut.
(Red)






