Dana Ketahanan Pangan Pekon Sumber Alam Belum Direalisasikan, DPC AJP Desak Inspektorat Turun Tangan

Minggu, 18 Januari 2026

Dana Ketahanan Pangan Pekon Sumber Alam Belum Direalisasikan, DPC AJP Desak Inspektorat Turun Tangan

Minggu, 18 Januari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Anggaran Dana Ketahanan Pangan Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, hingga pertengahan Januari 2026 belum juga direalisasikan. Kondisi ini menuai sorotan serius dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat.


DPC AJP Lampung Barat secara tegas meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Sumber Alam.


Berdasarkan data yang dihimpun, Pekon Sumber Alam pada tahun anggaran 2025 menerima Dana Desa sebesar Rp580.473.500. Namun hingga saat ini, Dana Ketahanan Pangan belum direalisasikan. Fakta tersebut terungkap saat tim investigasi menemui narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, namun menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).


Saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Peratin Pekon Sumber Alam mengakui bahwa Dana Ketahanan Pangan memang belum direalisasikan. Peratin menjelaskan bahwa anggaran tersebut direncanakan untuk pengadaan 40 ekor kambing. Namun ketika ditanyakan keberadaan ternak tersebut, Peratin menyebutkan ada sekitar 18 ekor kambing yang masih berada di kandang dan belum diterima karena ukurannya kecil. Pernyataan tersebut dinilai tidak masuk akal, karena pada kenyataannya kambing tersebut diduga belum ada sama sekali.


Selain Dana Ketahanan Pangan, DPC AJP juga mempertanyakan anggaran sebesar Rp56.569.000 untuk dua item pekerjaan fisik. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait peruntukan dana tersebut, Peratin menyatakan bahwa uang tersebut masih dibawa oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ke wilayah Jawa, tepatnya Yogyakarta.


Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa, terlebih dana tersebut diduga telah dipertanggungjawabkan dalam SPJ, sementara saat ini telah memasuki tanggal 18 Januari 2026.


Alasan-alasan yang dinilai tidak logis dari Peratin Pekon Sumber Alam membuat dugaan penyimpangan Dana Desa semakin terang. Atas kondisi ini, DPC AJP Lampung Barat mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak.


Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ke proses hukum.


“Program Ketahanan Pangan merupakan program prioritas nasional yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka wajib segera dilakukan audit dan penegakan hukum,” tegas Sugeng.


Ia menambahkan, DPC AJP Lampung Barat berkomitmen mengawal dugaan penyimpangan Dana Desa Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: DPC AJP Lampung Barat

Sugeng Purnomo


(IG)

TerPopuler