BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Sikap tertutup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan pemantau kebijakan publik. Kepala BPKAD Lampung Barat hingga kini dinilai enggan memberikan komentar maupun klarifikasi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2025.
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menilai sikap “tutup mulut” tersebut sebagai bentuk lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagai badan publik yang mengelola uang rakyat, BPKAD seharusnya terbuka. Ketertutupan ini memicu spekulasi publik dan berpotensi menutup adanya penyalahgunaan anggaran,” kata Sugeng, Sabtu (27/12/2025).
Sugeng menjelaskan, pihaknya secara resmi telah mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi kepada Satker BPKAD Lampung Barat terkait penyerapan anggaran perjalanan dinas melalui Surat Nomor: 89.00.07/KONFIRMASI/DPC-AJP.LAMBAR/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Namun hingga kini tidak mendapat tanggapan.
Karena tidak ada respons, DPC AJP Lampung Barat kemudian mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKAD Lampung Barat melalui Surat Nomor: 89.00.13/PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK/DPC-AJP.LAMBAR/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Menurut Sugeng, permintaan informasi tersebut berkaitan dengan 47 bukti realisasi perjalanan dinas dengan nilai total diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Dari analisa kami terhadap dokumen tersebut, terdapat dugaan perjalanan dinas fiktif, penggelembungan anggaran, serta aktivitas perjalanan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi keuangan daerah Lampung Barat yang tengah mengalami penyesuaian. Berdasarkan Perda Perubahan APBD 2025, APBD Lampung Barat mengalami penurunan sebesar Rp10,65 miliar dari sebelumnya Rp1,124 triliun menjadi Rp1,114 triliun. Sementara realisasi belanja daerah hingga Desember 2025 baru mencapai sekitar 76 hingga 87,74 persen.
Sugeng menilai, dalam kondisi efisiensi anggaran seperti itu, penggunaan dana perjalanan dinas seharusnya semakin diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah menginstruksikan efisiensi perjalanan dinas. Jadi sikap tertutup ini sangat tidak relevan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila permintaan informasi publik tersebut tetap tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat atau Kejati Lampung. Kami memiliki bukti-bukti lengkap,” pungkasnya.
(IG)
