75 Kasus Street Crime Dibongkar, Polda Lampung Ringkus 95 Tersangka dalam Operasi 19 Hari

Rabu, 03 Juni 2026

75 Kasus Street Crime Dibongkar, Polda Lampung Ringkus 95 Tersangka dalam Operasi 19 Hari

Rabu, 03 Juni 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG - Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) dalam kurun waktu 19 hari, mulai 13 hingga 31 Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan bersama ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan dalam aksi kejahatan.


Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.


Menurut Helfi, pengungkapan kasus-kasus tersebut didukung oleh pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Tim patroli ini secara aktif melakukan patroli di lokasi dan waktu yang dianggap rawan tindak kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan.


"Dengan kehadiran Patroli QR JANJI JAGA, kami berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan," ujar Helfi.


Dari 75 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kepolisian, pelaku Curat umumnya beraksi dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng, serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang kosong.


Sementara pada kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi terhadap korban, menghadang di lokasi sepi, hingga merampas barang berharga secara paksa. Adapun pelaku Curanmor menggunakan berbagai modus, mulai dari kunci letter T, meminjam kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) sebelum membawa kabur kendaraan korban.


Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 410 barang bukti dan uang tunai sebesar Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.


Kapolda menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan angka kejahatan jalanan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.


Selain penegakan hukum, kepolisian juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.


Dalam pelaksanaan tugasnya, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Namun terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, melarikan diri, atau membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.


"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung," tegas Helfi.


Dengan keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polda Lampung berharap situasi kamtibmas di seluruh wilayah provinsi tetap aman, kondusif, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


(Sap/Red)

TerPopuler