BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone di gerai PS Store, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dan dilakukan oleh MR (25), warga Lampung Tengah, yang ternyata adalah suami dari kepala toko PS Store tersebut.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan pencurian akibat perselisihan rumah tangga dan gugatan cerai yang diajukan istrinya.
“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengan pelaku,” ujar AKBP Erwin, Minggu (24/11/2025).
Sebelum beraksi, MR sudah menyiapkan langkah pencurian dengan mengganjal rolling door toko pada Jumat (14/11/2025) malam. Begitu situasi sepi, ia masuk ke dalam toko, mematikan CCTV, lalu menggasak belasan iPhone dari berbagai tipe.
Setelahnya, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa seluruh barang curian ke kontrakannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu masalah asmara dan desakan ekonomi.
“Pelaku dan istrinya sering bertengkar, dan istrinya sudah mengajukan gugatan cerai. Pelaku mencuri iPhone bukan hanya untuk menarik perhatian istrinya, tetapi juga berniat menjualnya,” kata Kompol Faria.
Namun, satu minggu setelah kejadian, MR tiba-tiba mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE setelah hubungan dengan istrinya membaik. Sementara satu unit iPhone lainnya masih disimpan pelaku.
“Alasan pelaku mengembalikan barang karena sudah baikan lagi dengan istrinya, namun satu unit iPhone tetap disimpannya,” tambah Kompol Faria.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit iPhone 17 dan 13 unit iPhone 16, dengan total kerugian mencapai Rp324 juta. Kini MR telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.
(Sap)
