BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus HD (21), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, karena menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Korban diperdagangkan dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku telah tujuh kali menawarkan korban kepada pria hidung belang.
“Sudah tujuh kali menerima tamu laki-laki dengan tarif rata-rata Rp500 ribu. Pelaku mendapat Rp250 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban,” ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor karena anaknya dianiaya pelaku. Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya tindak pidana lain berupa persetubuhan dan perdagangan anak.
HD ditangkap pada Jumat (24/10/2025) dini hari di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui Facebook selama dua bulan dan baru resmi berpacaran dua minggu. Korban diketahui kabur dari rumah dan kemudian diberi tempat tinggal oleh pelaku di sebuah penginapan, tempat keduanya juga kerap melakukan hubungan badan.
Dengan alasan membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku membujuk korban untuk melayani pria melalui aplikasi MiChat.
“Tidak ada pemaksaan, lebih ke bujuk rayu. Uang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban,” kata Kompol Rohmawan.
Polisi turut menyita satu unit iPhone 13 biru sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sap)
