BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Senin malam (24/11/2025). Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke area perkebunan jagung usai aksinya dipergoki pemilik rumah.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berinisial MYA (35), warga Desa Bakauheni, berhasil diringkus sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilakukan penyisiran bersama warga.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Kejadian bermula saat korban S (52) memarkirkan sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY di teras rumah sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi setang terkunci. Sekitar dua jam kemudian, istri korban, Hasanah, mendengar suara mencurigakan dari samping rumah. Saat diperiksa, ia mendapati seorang pria tak dikenal sedang berusaha merusak setang motor. Hasanah langsung berteriak “maling!”, membuat pelaku panik dan melarikan diri ke kebun jagung.
IPTU Sulyadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan memperkuat respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan ikut membantu proses pengejaran. Penangkapan ini merupakan bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” ujarnya.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY beserta STNK dan BPKB. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
(Red)
