Jurnalis IndepthNews.id Diduga Diintimidasi Terkait Berita SPPG Ketapang, Pesan WhatsApp Bernada Merendahkan Picu Sorotan Publik

Selasa, 25 November 2025

Jurnalis IndepthNews.id Diduga Diintimidasi Terkait Berita SPPG Ketapang, Pesan WhatsApp Bernada Merendahkan Picu Sorotan Publik

Selasa, 25 November 2025,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi di Lampung Selatan. Seorang jurnalis IndepthNews.id diduga menjadi korban intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari nomor +62 812-7481-1854 pada Senin malam, 24 November 2025, hanya beberapa jam setelah pemberitaan kritis mengenai SPPG Ketapang dipublikasikan.


Pengirim pesan yang diketahui bernama Johan Efendi, yang diduga memiliki kedekatan dengan SPPG Ketapang, langsung menghubungi jurnalis dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, dan berpotensi menekan kerja jurnalistik.


Isi pesannya menyebutkan, “Sotoy lo, sampai di mana pengetahuan lo terkait program MBG. Kasian banget sich lo,”

dilengkapi emoji tawa dan jempol ke bawah.



Pesan tersebut dikirim setelah terbitnya laporan investigatif berjudul “Empat Sekolah di Ketapang Kehilangan Jatah MBG, Kinerja Kepala SPPG Dinilai Tak Becus”, yang menyoroti hilangnya ribuan paket MBG di empat SD. Sikap ofensif itu diduga kuat sebagai bentuk ketidaksenangan terhadap pemberitaan.



Tindakan intimidatif ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, apalagi dilakukan secara personal dan diarahkan langsung kepada jurnalis.


Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers memiliki hak penuh untuk mencari dan menyebarkan informasi tanpa tekanan dari pihak mana pun.


Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.


Dengan demikian, pelecehan, ejekan, atau intimidasi yang berpotensi mengganggu tugas jurnalistik dapat masuk kategori tindak pidana.


Tak hanya berhenti pada serangan verbal, Johan kemudian menghapus seluruh pesan bernada intimidatif itu, lalu mengirimkan pesan baru seolah-olah tidak mengetahui apa yang ia tulis sebelumnya.


“Salah klik ke apus lagi. Gue bilang apa tadi ia 🤣🤣🤣”


Aksi menghapus pesan diduga sebagai upaya menutupi jejak atau meminimalkan konsekuensi hukum. Namun langkah tersebut justru memperkuat dugaan adanya kesadaran pelaku bahwa tingkahnya melanggar batas.



Perilaku seperti ini dinilai tidak profesional dan berpotensi merupakan bentuk pembungkaman terhadap jurnalis, terutama karena pihak yang bersangkutan diduga memiliki kedekatan dengan lembaga yang sedang menjadi sorotan kritik.


IndepthNews.id menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh bekerja di bawah ancaman, teror verbal, atau tekanan psikologis dari siapa pun. Setiap serangan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap publik yang berhak menerima informasi.



Redaksi IndepthNews.id kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum jika tindakan intimidatif kembali terulang atau berkembang menjadi bentuk ancaman yang lebih serius.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik di tingkat daerah, dan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih rentan terhadap tekanan pihak-pihak yang merasa terusik oleh kerja jurnalis.


(Red)

TerPopuler