Respons Cepat Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Kabel di Rajabasa

Rabu, 29 Oktober 2025

Respons Cepat Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Kabel di Rajabasa

Rabu, 29 Oktober 2025,





BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Respons cepat aparat kepolisian bersama warga berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (29/10/2025) dini hari.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga dan teknisi perusahaan terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower.


“Begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak ke lokasi bersama anggota Polsek Kalianda dan Sat Samapta Polres Lampung Selatan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu pelaku masih berada di atas tower dan dua lainnya mencoba melarikan diri menggunakan mobil pikap,” ungkap Indik.


Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial AS (21), H (26), dan AL (26), warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam dan satu buah tang jepit yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.


Salah satu pelaku sempat menolak turun dari atas tower, hingga akhirnya seorang anggota kepolisian memanjat tower untuk mengamankan pelaku. Aksi cepat dan berani petugas itu disaksikan langsung oleh warga yang ikut membantu mengamankan lokasi.


Menurut Indik, peristiwa itu bermula dari notifikasi alarm sistem keamanan tower sekitar pukul 03.24 WIB yang diterima teknisi PT HUP. Saat dilakukan pengecekan, saksi mendengar suara gaduh di sekitar area tower dan langsung berteriak meminta bantuan warga.


“Koordinasi cepat antara masyarakat dan aparat di lapangan membuahkan hasil. Ketiganya kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Indik.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


AKP Indik Rusmono juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.


“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap melapor dan ikut membantu. Sinergi seperti ini menjadi kunci utama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” pungkasnya.


(Red)

TerPopuler