BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Janji Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, untuk menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan mark up dan pemalsuan dokumen pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lampung Selatan dalam waktu dua minggu, ternyata tidak terpenuhi. Hingga Jumat (17/10/2025), hasil pemeriksaan tersebut belum juga diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Sebelumnya, pada 30 September 2025, Anton menyatakan dengan tegas kepada awak media bahwa pemeriksaan atas berkas yang dilimpahkan oleh kejaksaan akan rampung dalam dua minggu. Namun hingga pertengahan Oktober, hasilnya belum juga diumumkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Anton menyebut bahwa proses pemeriksaan “hampir rampung” dan memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera diserahkan ke kejaksaan.
“Hampir rampung, minggu depan saya pastikan LHP kami sampaikan ke Kejaksaan, trims,” tulisnya singkat.
Anton, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, menolak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Maaf, kami nggak bisa kasih detailnya, harap maklum,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya mengenai alasan belum terpenuhinya target waktu penyelesaian, Anton kembali irit bicara.
“Tak ada kendala,” balasnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Diketahui, kasus pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lampung Selatan tahun 2024 itu menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh LSM Pro Rakyat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Juli 2025. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menguat setelah Inspektorat menemukan indikasi pemangkasan masa garansi dan kerusakan perangkat di sejumlah sekolah penerima.
Kini publik menantikan, apakah hasil pemeriksaan yang diklaim “hampir rampung” itu benar-benar akan diserahkan ke kejaksaan, atau kembali menjadi janji tinggal janji seperti sebelumnya.
(Ar.mcl/Red)