Heboh! Polres Lamsel Bebaskan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 01 Oktober 2025

Heboh! Polres Lamsel Bebaskan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 01 Oktober 2025,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Publik dikejutkan dengan kabar pembebasan seorang kakek berinisial JH (57), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. JH resmi keluar dari tahanan Polres Lampung Selatan pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.


Pembebasan dilakukan karena masa penahanan 120 hari telah habis, sementara berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Kuasa hukum JH, Genta Eranda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.


Menariknya, fakta baru terungkap dalam kasus ini. Berdasarkan hasil tes DNA, bayi yang dilahirkan korban diketahui tidak identik dengan DNA JH. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.


Keluarga korban menyatakan rasa kecewa atas pembebasan tersangka dan mendesak aparat Penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga benar-benar tuntas.


Sebagaimana diketahui, JH sebelumnya ditahan sejak Juni 2025 dengan sangkaan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Polres Lampung Selatan maupun Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait pembebasan tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.


(Red)

TerPopuler