Polisi Tangkap DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan

Senin, 08 September 2025

Polisi Tangkap DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan

Senin, 08 September 2025,




BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial S (45), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Ia merupakan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penadahan kambing curian.


Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban bernama SAM (39) yang kehilangan tiga ekor kambing di kandangnya pada 14 November 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.


“Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian sempat berpindah tangan. Pelaku S ini menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut,” ungkap Rudy, Minggu (7/9/2025).


Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi terus melakukan pengejaran. Pada Jumat (5/9/2025) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera akhirnya berhasil menangkap S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang.


“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing hasil curian,” jelas Rudy.


Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong, serta dua ekor kambing hidup jenis Jawa Randu dan Cross Boer.


Saat ini, S ditahan di Mapolsek Jati Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.


“Kasus ini masih terus kami kembangkan, karena ada tersangka lain yang sebelumnya sudah P21,” tegas Kapolsek.


(Red)

TerPopuler