BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil meringkus RS (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor pada akhir Juni 2025.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru tanpa perlawanan. Dia mengaku mencuri uang dari laci toko sparepart dengan cara membobol atap,” ujar Rudy, Kamis (7/8/2025).
Penangkapan dilakukan Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari warga yang kemudian mengarahkan petugas ke rumah kontrakan di Desa Fajar Baru. Petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3 Desa Fajar Baru. Pelaku masuk dengan merusak atap bagian belakang lalu turun menggunakan balok kayu. Dari dalam laci meja yang tidak terkunci, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp2,8 juta.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada dini hari. Ia masuk melalui plafon dan mengambil uang di laci,” jelas Rudy.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu celana pendek warna hitam dan satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk turun dari atap.
Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan dan penyidikan lebih lanjut masih berlangsung. Kami imbau warga untuk meningkatkan keamanan toko maupun rumah agar tidak menjadi target pelaku kejahatan,” pungkas Kapolsek.
(Red)
