Pedagang Pasar Inpres Kalianda Protes Surat Himbauan Disperdag, Minta Sidak Pabrik Beras Juga

Selasa, 19 Agustus 2025

Pedagang Pasar Inpres Kalianda Protes Surat Himbauan Disperdag, Minta Sidak Pabrik Beras Juga

Selasa, 19 Agustus 2025,


BONGKARSELATAN.COM, (KALIANDA) LAMPUNG SELATAN – Sejumlah pedagang beras di Pasar Inpres Kalianda menerima surat himbauan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdag) Lampung Selatan pasca inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (16/8/2025). Surat itu menindaklanjuti hasil monitoring Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).


Namun, langkah tersebut menuai protes dari pedagang. Mereka menilai bahasa yang digunakan dalam surat maupun komunikasi dinas terkesan kurang etis, karena pedagang disebut sebagai “pedagang nakal.”


Mudi, salah satu pedagang yang menerima surat tersebut, menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan pedagang memahami tujuan sidak dan mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan harga pangan. Namun, ia menilai penyampaian teguran harus lebih bijak.


“Beras premium merk Ratu Koki 10 kg kami beli dari pabrik seharga Rp148.000, dijual Rp152.000 per sak. Kalau eceran, per kilo Rp16.000. Sementara kemasan 5 kg kami beli Rp75.500, dijual Rp78.000, eceran Rp15.100 per kilo. Keuntungan kami tipis, karena harus menghitung biaya plastik, ongkos, dan kemasan. Kalau dipaksa di bawah itu, ya jelas merugi,” kata Mudi.


Menurutnya, harga jual di pasar tidak bisa dilepaskan dari harga beli di tingkat pabrik. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan sidak ke pasar, tetapi juga memantau harga di pabrik-pabrik beras.


“Pedagang mendukung pengendalian harga, tapi tolong kebijakan dibuat lebih adil. Jangan hanya kami yang ditekan, tapi pabrik juga harus diawasi. Dan teguran sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang lebih etis,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Disperdag Lamsel, Hendra Jaya, menegaskan surat tersebut bukan sanksi, melainkan himbauan agar pedagang menyesuaikan harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).


“HET beras premium di wilayah Lampung, Sumsel, dan Jawa Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium Rp12.500 per kilogram. Surat himbauan itu bagian dari kewajiban pemerintah untuk mengingatkan pedagang agar harga pangan tetap stabil,” ujar Hendra.


Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui TPID juga tengah mengkaji penerapan HET berbasis zonasi dan periode transisi agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan.



(Red)

TerPopuler