BONGKARSELATAN.COM, TANGGAMUS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus , dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tanggamus tanda tangani perjanjian kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) acara berlangsung di Kantor BNN di jalan Raden Intan, Pekon Badung Agung Kecamatan Talang Padang . pada Kamis (5/9/2024)
Acara dihadiri Diani Indramaya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Tanggamus Agus Ciek SE Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Tanggamus, Mastang Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus , Kepala Sub Bagian Umum BNNK Tanggamus , dan Bapak/ Ibu Ketua Tim Kerja BNNK Tanggamus
Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya dalam sambutan nya menyampaikan Pertama tama mari kita bersyukur kepada Tuhan yang maha esa karna berkat rahmat dan karunianya kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat dalam acara Penandatanganan Komitmen dan Kesepakatan Bersama Antara GERAKAN NASIONAL ANTI NARKOTIKA (GRANAT) Kabupaten Tanggamus dan HIMPUNAN NELAYAN SELURUH INDONESIA (HNSI) Kabupaten Tanggamus dengan Badan Narkotika Nasional.
Indonesia adalah negara yang indah, berbudaya, dan memiliki banyak sekali sumberdaya baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. namun, saat ini kita sedang dilanda permasalahan besar, yaitu Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
" Perkembangan peredaran gelap narkotika di tanah air semakin marak, berdasarkan World Drug Report (WDR) 2023, Pada tahun 2021 dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, 1 dari 17 penduduk dunia usia 15-64 tahun adalah pecandu narkoba, peningkatan terjadi dari 240 juta menjadi 296 juta dalam 10 tahun terakhir (5,8%) dari pupolasi penduduk usia 15-64 tahun. Suvey Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,95% atau setara dengan 3.662.646 orang.
Hal ini menunjukkan peningkatan dari survey sebelumnya pada tahun 2019 sebesar 1,80% atau 3.419.188 orang. Peningkatan terjadi sebanyak 0,15% yaitu sebanyak 243.458 orang.
menyikapi kondisi tersebut , Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berada dalam situasi ”Darurat Narkotika” dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 pada tanggal 28 Februari 2020 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini menjadi awal keseriusan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika, seluruh komponen bangsa dan masyarakat wajib berperan aktif dalam menyikapi kondisi ”Indonesia Darurat Narkotika”.
Dalam mewujudkan implementasi Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Tanggamus dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Badan Narkotika Nasional. terang nya
"Lebih lanjut Diani Indramaya menyampaikan Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Tanggamus dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus dalam akselerasi upaya P4GN khususnya di Kabupaten Tanggamus.
Semoga komunikasi dan koordinasi antara Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Tanggamus dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus akan semakin baik ke depan di harapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Kabupaten Tanggamus demi mewujudkan Tanggamus Bersih Narkoba. pungkasnya
Sementara itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus, Mastang mengatakan dengan kondisi semakin maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Tanggamus ia berharap , Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus tetap konsisten dalam memberantas dan mencegah peredaran Narkoba yang sudah semakin merajalela sampai ke akar rumput .
" Wal hasil Kabupaten Tanggamus saat ini masuk dalam zona merah peredaran Narkoba , dengan kondisi seperti sekarang , bukan hanya menjadi Pekerjaan BNN semata, melainkan sudah menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kabupaten yang kita cintai ini , dengan di tanda tangani nya MoU antara BNN dan HNSI Tanggamus , artinya HNSI Tanggamus harus punya peran aktif dalam pemberantasan peredaran Narkoba khusunya di lingkungan Nelayan .
Selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus saya siap berkolaborasi dengan BNN Tanggamus dalam pencegahan pemberantasan narkotika dan kursor narkotika pada nelayan dan masyarakat pesisir Tanggamus .pungkasnya.
(*/Sahdian)