Delapan tahun dinanti, Akhirnya 21 Sertifikat PTSL di Bagikan Kades Hara Banjar Manis

Kamis, 02 Mei 2024

Delapan tahun dinanti, Akhirnya 21 Sertifikat PTSL di Bagikan Kades Hara Banjar Manis

Kamis, 02 Mei 2024,

BONGKARSELATAN.COM, LAMSEL - Delapan tahun di tunggu, Akhirnya Sebanyak dua puluh satu (21) sertifikat tanah PTSL dibagikan kepada warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Kamis, (02/05/2024)


Pembagian sertifikat tersebut di laksanakan di Aula Kantor Desa Hara Banjar Manis, yang merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Hara Banjar Manis berserta perangkatnya, Tim petugas dari Kantor BPN Lampung Selatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Hara Banjar Manis Serta dua puluh satu (21) penerima sertifikat.


Dari dua puluh satu (21) sertifikat yang dibagikan, diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu/ yang mengajukan permohonan PTSL.


Kepala Desa Hara Banjar Manis, Sahruddin, dalam sambutannya, mengatakan bahwa program PTSL ini sangat di tunggu-tunggu dan juga bermanfaat bagi masyarakat desa karena dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. "Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Hara Banjar Manis sekarang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat," jelasnya.


Ia menambahkan, program PTSL ini juga dapat membantu pemerintah Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat." Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Desa, diharapkan ke depannya tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi di Desa," imbuhnya.


Sahruddin juga berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah ini dapat menjaga dan merawatnya dengan baik.


Salah satu (1) penerima sertifikat, warga Dusun satu, mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program PTSL ini. "Saya sangat senang dan bersyukur bisa menerima sertifikat tanah ini," jelasnya.


Ia menambahkan, sebelumnya ia tidak memiliki sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki dan hal ini membuatnya khawatir jika sewaktu-waktu terjadi sengketa tanah.


Hal senada juga diungkapkan oleh, warga dusun dua (2). Ia mengatakan bahwa program PTSL ini sangat membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri. "Saya sangat terbantu dengan program ini karena saya tidak punya biaya untuk mengurus sertifikat tanah sendiri," ungkapnya.


Ia menjelaskan, dengan adanya sertifikat tanah ini, ia merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki tanah. "Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu ada yang ingin mengklaim tanah saya," imbuhnya.


Dan mereka juga berharap agar program PTSL ini dapat terus dilanjutkan sehingga semua masyarakat di Desa, khususnya Desa Hara Banjar Manis agar memiliki sertifikat tanah atas tanah yang mereka miliki.


(Jhr).

TerPopuler