Bongkarselatan.com – Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) geram terhadap tingkah dinas PUPR setempat karena tidak hadir dalam pembahasan tingkat Komisi, Selasa, (24/10/23).
Hal itu dijelaskan anggota Komisi III Jenggis Khan Haikal,
SH, MH, dari Fraksi Demokrat yang mengatakan bahwa alasan yang diberikan oleh
pihak PUPR tidak masuk logika.
Diketahui bahwa pembahasan tingkat Komisi berakhir pada hari
ini (24/10) sesuai agenda yang telah di paripurnakan oleh DPRD Lamsel.
“Saat ini hari terakhir pembahasan
tingkat komisi yang bersangkutan (Dinas PUPR_red), kita tunggu dari siang mulai
pukul 14.00 WIB sampai saat ini belum selesai” ujarnya.
Diketahui bahwa pihak PUPR Lamsel meminta penundaan pembahasan
tingkat Komisi karena sang Kadis belum bisa hadir.
“RKA belum ditandatangani, jadi kata
pihak PUPR melalui sekretarisnya belum berani karena tak ada mandat dari Kadis”
ucapnya.
“Informasinya minta ditunda, karena
kadisnya sedang tidak ada, dan tak ada mandat dari kadis sehingga jajarannya
tidak berani untuk melakukan pembahasan” bebernya.
Pihaknya juga berharap agar ada kooperatif dari instansi
terkait agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar.
“Kita berharap tidak mengulur-ulur
waktu, minta jadwal ulangnya tanggal 30 Oktober, kita sayangkan ini semua kam
sudah di paripurnakan tapi mereka nyatanya belum siap untuk membahas” tegas
Jenggis.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat ini pihak
Komisi DPRD Lamsel terus mengejar waktu mengingat hasil dari tingkat Komisi
akan dilanjut ke tingkat pembahasan Banggar DPRD.
“Kita kasih waktu satu minggu. Kita kan mengejar waktu,
karena selesai di tingkat komisi akan langsung ke tingkat Banggar dan perkiraan
November ink kita pengesahan APBD murni 2024” bebernya. (Adv)