LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan Tekab 308 Presisi Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil bekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan.
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (16/9/23) sekira pukul 08.00 Wib, yang mana pada saat itu Dedi yang merupakan Korban tindak kejahatan sedang mengendarai mobil truk trailer dengan nopol H 1453 DF. Namun di perjalanan tepatnya di KM 12 B jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar terpaksa berhenti karena mobilnya mengalami masalah pada kanpas remnya habis. Korban atas nama Dedi Ricky Hasugian (64) merupakan warga Cilegon, Provinsi Banten.
"Jadi pada saat itu Dedi berhenti menunggu alat dari Cilegon datang, yang akan diantarkan oleh temannya. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wib Dedi di hampiri orang asing yang tidak dirinya kenal dengan membawa sebilah senjata tajam jenis golok. Kemudian orang tersebut meminta uang dan Handphone milik Dedi," Papar Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kapolsek Penengahan IPTU Gobel.
Lanjutnya, "Alhamdulillah jajaran kami dari Polsek Penengahan dan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengendus keberadaan para pelaku ini dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti kejahatannya," lanjut Kapolres Lamsel.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin yang didampingi Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, mengimbuhkan, "pada saat diamankan, ternyata mereka sedang asik berpesta Narkoba dirumah tersangka MH, ternyata disitu juga ada AF alias MD yang merupakan residivis dan RD. Jadi setelah dilakukan interogasi terkait kejadian Curas yang terjadi di Jalan Tol KM 12 B tepatnya di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, ternyata AF ini mengakui perbuatannya dan menjual Handphone tersebut dengan MH yang merupakan kawannya sendiri," Imbuhnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah golok dan 1 unit Handphone Samsung type A02S warna biru, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih sabu-sabu dan satu pket alat hisap sabu (bong). Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau, khususnya kepada pengguna jalan tol yang mengalami insiden kerusakan mobil agar segera menghubungi pihak pengelola jalan tol untuk diderek di rest area atau tempat yang aman sehingga tidak terjadi tindak pidana.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan supaya tetap waspada dan berhati-hati. Situasi kemarau panjang ini banyak yang mengalami gagal panen. Maka dari itu tidak menutup kemungkinan untuk memicu para pelaku kejahatan untuk beraksi melakukan tindak pidana diwilayah hukum Lampung Selatan." Pungkas AKBP Yusriandi Yusrin.
(Red)