LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Unit Reskrim Polsek Jatiagung Polres Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil menangkap seorang remaja yang mencuri handphone (HP) di sebuah warung, Kamis (10/8/2023).
Tersangka DA (24) warga Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksinya Rabu (9/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di warung rumah korban di Dusun Tanjungraya, Desa Karangsari.
Saat itu pelaku berpura-pura belanja di warung ibu Mistina (41) dengan membeli token listrik, pempers, shampo, colokan listrik dan mie instan, namun pelaku menghurungkan niatnya dan tidak jadi membeli barang-barang yang telah di pesannya, pelaku langsung pergi meninggalkan warung korban tanpa ada alasan.
Tidak lama kemudian, korban baru menyadari HP merk VIVO Y20A warna putih miliknya yang diletakan diatas etalase warungnya sudah tidak ada lagi.
"akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta, lalu melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Jati Agung," ujar Mustholih, Jumat (11/8/2023).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil keberadaan pelaku, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 362 KUHPidana," pungkas Kapolsek.
(Red)