LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Satlantas Polresta Bandar Lampung gelar razia di titik rawan guna antisipasi premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu malam (24/6/23) sekira pukul 23.00 Wib
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri S.Ik.,SH mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto S.Ik.,MM mengatakan, kegiatan patroli blue light dilakukan guna menekan dan mencegah pergerakan para preman jalanan atau geng motor yang meresahkan masyarakat kota Bandar Lampung akhir-akhir ini.
“Kami melakukan razia secara hunting, melihat pelanggaran Kasat mata akan kami lakukan penindakan. Apalagi ini malam minggu, biasanya banyak sekelompok pemuda yang nongkrong dipinggir jalan, itu juga jadi atensi kami. Kami juga mengantisipasi adanya balap liar yang sering kali dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mereka lakukan pada saat dini hari di jalanan kota bandar lampung, otomatis itu sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain yang mau melintas ditempat tersebut. Maka dari itu kami lakukan razia ini sampai dini hari, sampai suasana aman dan kondusif,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri.
Ia mengimbuhkan, diketahui sebelumnya sekelompok remaja diduga geng motor sempit viral membawa senjata tajam berkeliling di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Tentu saja aksi teror yang dilakukan sekelompok yang diduga geng motor tersebut sangat membahayakan.
“Alhamdulillah dalam waktu cepat sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam yang diduga geng motor tersebut langsung berhasil diamankan berikut barang buktinya oleh petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kami juga selalu berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polresta Bandar lampung untuk bersama-sama menciptakan keamanan wilayah kota Bandar Lampung jauh dari premanisme maupun geng motor. Kami Satlantas Polresta Bandar lampung akan mempersempit ruang kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Kami tak segan-segan untuk menindak tegas para pelanggar Lalulintas yang diketahui membawa atau memiki senjata tajam dan sejenisnya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutup Kompol Ikhwan Syukri.
(Red)