Tak Lebih Dari Satu Jam, Residivis Kambuhan Digulung Polisi Tekab 308 Polsek Penengahan

Rabu, 24 Mei 2023

Tak Lebih Dari Satu Jam, Residivis Kambuhan Digulung Polisi Tekab 308 Polsek Penengahan

Rabu, 24 Mei 2023,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Polisi tekab 308 Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), miris karena seorang pelaku masih remaja dibawah umur.


Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga mengenai keberadaan pelaku yang terlibat kejahatan. 

“Kedua pelaku NF (19 tahun) dan  RS (15 tahun) diamankan di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan,  lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cor beton Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel, Senin (22/5/2023) sekira jam 16.30 wib,” jelasnya.


Awalnya seorang pelaku menghentikan kendaraan korban FR (14) warga Penengahan yang sedang mengendarai kendaraan dihentikan  dengan alasan untuk menumpang pulang, sesampai di jalan Cor beton Desa Tataan, Kecamatan Penengahan pelaku tiba – tiba mematikan kontak motor dan mencabut kontak motor korban, lalu korban ditarik oleh pelaku  dengan menodong senjata tajam jenis golok ke leher korban.


Tidak lama kemudian datang 3 (tiga) orang kawan pelaku yang mengikuti korban dari belakang menggunakan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, seorang pelaku tersebut turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya. 

Pelaku membawa sepeda motor milik korban honda beat warna merah hitam No pol BE 2151 EJ ke arah jalan dalam Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.


Tidak lebih dari satu jam, polisi  tekab 308 berhasil megendus identitas dan keberadaan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Penengahan Lamsel. 


“Pelaku RS (15 thn)  warga Penengahan ini merupakan residivis  baru keluar dari bui yang terlibat kasus curas di jalan lintas Sumatra,” terang Iptu Gobel.


Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani penyidikan dengan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP.

(Red)

TerPopuler